Menjahit Kepastian, Merawat Kemanusiaan: KOPI Blitar dan INFEST Yogyakarta Tata Ulang SOP Penanganan PMI
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
03 - May - 2025, 06:59
JATIMTIMES - Di sebuah ruang diskusi yang sarat semangat pengabdian, KOPI Blitar bersama INFEST Yogyakarta menyusun ulang peta jalan pendampingan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus PMI yang digelar pada Sabtu, 3 Mei 2025, menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi pengetahuan bagi para pendamping akar rumput yang selama ini berjibaku di medan hukum dan kemanusiaan.
Kegiatan ini bukan semata forum formalitas. Ia lahir dari kebutuhan riil yang mendesak: memastikan setiap pendamping PMI memiliki pegangan yang pasti, sistematis, dan profesional dalam menangani kasus. SOP yang telah disusun setahun lalu, menurut panitia, tak cukup jika hanya menjadi dokumen mati. Ia harus hidup di lapangan, menjadi alat kerja yang nyata.
Baca Juga : Lolos Penilaian Tahap 1 oleh TPI, Predikat WBK Makin Dekat Diraih Fakultas Humaniora UIN Malang
Ridwan Wahyudi, Manajer Program INFEST Yogyakarta, menyampaikan bahwa workshop ini penting untuk menghindarkan SOP dari nasib kebanyakan dokumen kelembagaan: rapi di rak, tapi tak terpakai. “Kami ingin SOP ini menjadi jantung dalam kerja-kerja pendampingan. Dijalankan, dievaluasi, dan ditingkatkan terus menerus,” ungkapnya kepada peserta.
Dalam sesi intensif yang dipandu oleh fasilitator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta serta akademisi UIN Sayyid Rahmatullah Tulungagung, para peserta tak hanya menyimak. Mereka bertanya, berdebat, dan mengulas kasus-kasus konkret yang pernah mereka dampingi.
Abdul Hakam Sholahuddin, dosen UIN SATU Tulungagung yang juga menjadi fasilitator, menekankan pentingnya memahami strategi advokasi dalam dua jalur: litigasi dan non-litigasi. Ia menjabarkan bahwa jalur litigasi mencakup pengajuan pengaduan ke kepolisian, penyusunan surat kuasa hukum, hingga koordinasi lintas lembaga seperti KJRI. Sementara advokasi non-litigasi bisa dilakukan melalui mediasi, konsultasi, maupun kampanye publik.
"Pendamping harus tahu kapan menggunakan jalur hukum dan kapan perlu menyusun strategi sosial," ujar Abdul Hakam dalam salah satu sesi.
Lebih jauh, diskusi juga menyentuh aspek perlindungan saksi dan korban...