Wamendagri RI Dukung Penuh Proses Administrasi Pelantikan Lima JPTP Pemkab Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
01 - May - 2025, 07:29
JATIMTIMES - Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mendukung penuh proses pengurusan berkas administrasi dan rekomendasi terkait pelantikan lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Hal itu disampaikan Bima saat melakukan peninjauan potensi Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang bersama Bupati Malang HM. Sanusi. Menurut Bima, pada prinsipnya, Kementerian Dalam Negeri RI akan mendukung penuh kebutuhan dari Bupati Malang HM. Sanusi, khususnya terkait kelengkapan berkas pelantikan lima JPTP Pemkab Malang.
Baca Juga : Eksekutif – Legislatif Bahas RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2029
"Tapi pada prinsipnya user nya kan Pak Bupati. Pak Bupati yang paham kebutuhannya, kita mendukung penuh," ungkap Bima kepada JatimTIMES.com.
Pejabat publik yang merupakan mantan Wali Kota Bogor dua periode ini menyampaikan, pihaknya memahami Bupati Malang HM. Sanusi perlu segera bekerja dengan dukungan lengkap dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang.
"Tentu apabila Pak Bupati merasakan perlu kami memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian secara struktural. Silahkan diajukan nanti akan diproses," jelas Bima.
Bahkan Bima juga mengatakan, jika perlu bantuan, Bupati Malang HM. Sanusi bisa langsung kontak dirinya melalui WhatsApp (WA) untuk follow up berkas pengajuan permohonan rekomendasi pelantikan dari Menteri Dalam Negeri RI. "Pak Bupati nanti tinggal WA, gampang itu," kata Bima.
Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri RI sudah sejak lama. Tetapi belum ada surat rekomendasi pelantikan dari Menteri Dalam Negeri RI yang turun.
Sanusi mengatakan, ternyata beberapa waktu lalu, surat permohonan rekomendasi pelantikan Pemkab Malang dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI karena terdapat berkas administrasi yang perlu dilengkapi.
"Kita diminta untuk diulang pengajuannya oleh bupati definitif...