DPUPRPKP Kota Malang Bakal Perbaiki Puluhan Unit Rumah Tahun Ini
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
28 - Apr - 2025, 08:23
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan mulai memperbaiki puluhan unit rumah yang dinilai tidak layak. Perbaikan itu masuk pada program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang Lukman Hidayat mengatakan saat ini program RTLH masih dalam tahap sosialisasi kepada penerima manfaat. Dan pekerjaan fisik masih belum dimulai.
Baca Juga : Pemkab Malang Minta Pertamina Patra Niaga Bisa Berikan CSR untuk Tangani Sampah
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi awal ke penerima bantuan,” kata Lukman, Senin (28/4/2025).
Pada tahun 2025 ini ada penurunan jumlah unit rumah yang diperbaiki pada program RTLH dibandingkan tahun 2024 lalu. Pada tahun 2025 ini, rumah yang akan diperbaiki melalui program ini mencapai 50 unit yang terbagi di sepuluh kelurahan dari tiga kecamatan yang ada di Kota Malang. “Untuk tahun 2025 ini mencapai 50 unit rumah yang akan masuk dalam program ini,” jelas Lukman.
Sepuluh kelurahan tersebut yakni Kelurahan Buring ada enam unit rumah yang akan diperbaiki. Kemudian, Kelurahan Arjosari, Polehan, Mulyorejo, Kedungkandang, Lesanpuro, Madyopuro, Arjowinangun dan Tlogowaru yang masing-masing mendapatkan lima perbaikan unit rumah. Dan Kelurahan Wonokoyo ada empat unit rumah yang akan memperoleh bantuan manfaat program ini.
Program RTLH ini khusus untuk masyarakat yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar tepat sasaran, program bantuan ini DPUPRPKP Kota Malang menggandeng tim fasilitator lapangan (TFL). “Jadi untuk program ini agar tepat sasaran kami juga bekerja bersama TFL,” beber Lukman.
Lukman menjelaskan, pada program ini pihaknya menggelontorkan sekitar Rp 20 juta untuk setiap rumah yang diperbaiki. Perbaikan sendiri meliputi perbaikan atap, lantai, dinding atau yang disebut aladin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya