JATIMTIMES - Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dalam menaikan kesejahteraan pegawai bukan aparatur sipil negara (Non ASN), baik guru pendidik maupun tenaga teknis harus pupus di tengah jalan karena terbentur aturan pemerintah pusat.
Kepada media, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio menjelaskan sekitar 600 non ASN terpaksa dan dengan berat hati akan dirumahkan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Pengembangan Varietas Tebu Unggulan, Bupati Malang Alokasikan Rp 10 Milliar
"Dengan berat hati, kami sudah berjuang hingga ke Menpan-RB Jakarta, ke BKN Provinsi untuk mempertahankan. Karena satu, saya melihat dan mendapatkan laporan dari perangkat daerah ternyata banyak yang dari tenaga teknis juga. Kedua yang saya khawatir adalah adanya pengangguran terbuka semakin lebar," ungkap Mas Rio, Senin (28/4/2025) di Pemkab Situbondo.
Tidak hanya itu, Mas Rio mengungkapkan bahwa anggaran untuk mempertahankan Non ASN sudah ada, namun karena terbentuk aturan, jika tetap dilakukan dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Akan jadi temua BPK jika tetap dibayarkan, maka aturan itu tetap kita ikuti berat hati. Saya meminta maaf kepada teman-teman Non ASN, perjuangan kami tidak berhasil. Anggaran tersebut akan kita alihkan ke beberapa hal strategis, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," ungkapnya.
Mas Rio mengatakan bahwa ada sekitar 300 lebih guru Non ASN dan sekitar 200 lebih tenaga teknis yang terpaksa harus dirumahkan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kemenpan-RB.
"Non ASN di bawah dua tahun, sehingga meraka harus dilepaskan atau dirumahkan," ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Kabupaten Malang, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Namun demikian masih ada solusi yang ditawarkan berdasarkan surat edaran Menpan-RB RI diatas yakni melalui mekanisme outsourcing meskipun tidak semua posisi jabatan.
"Kita masih bisa mengajukan formasi CPNS. Selain itu dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan," imbuh Bupati Mas Rio.
Pemerintah daerah, kata Mas Rio, tidak akan melepas begitu saja Non ASN yang terdampak. Ia mengungkapkan bahwa siap membantu bagi yang ingin membuka usaha. "Yang mau daftar outsourcing kami persilakan," pungkasnya.