Kiai Kampung Bahas Resolusi Indonesia 2025, Sentil Pengelolaan Sumber Daya Alam
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
27 - Apr - 2025, 07:34
JATIMTIMES - Mujadalah Kiai Kampung (MKK) menggelar pertemuan dalam rangka halal bihalal Idul Fitri 2025 di Atamimi Palace, Kota Malang, Minggu (27/4/2025). Pertemuan itu membahas terkait resolusi Indonesia tahun 2025.
Ratusan Kiai Kampung terlihat hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berdiskusi dan mendengarkan paparan dari para pemateri, diantaranya Ketua Balitbang DPP Golkar sekaligus eks KemenpanRB Yuddy Chrisnandi, Guru Besar UI Siti Zuhro, Ketua MKK Wahyu Muryadi dan Bupati Malang HM Sanusi.
Baca Juga : Verifikasi Calon Siswa Sekolah Rakyat di Kota Malang Dilakukan Berdasarkan DTKS
Ketua MKK, Wahyu Muryadi mengatakan bahwa saat ini banyak landasan yang menjadi tolak ukur dalam pembahasan dan diskusi resolusi pemerintah Indonesia di tahun 2025 ini. Menurutnya, Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan pemanfaatannya harus untuk kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat adalah sebuah kewajiban yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan seluruh masyarakat.
Dengan pengelolaan kekayaan alam yang bijaksana, berkelanjutan dan adil, kekayaan alam Indonesia dapat menjadi sumber daya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
“Dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Wahyu.
Pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Kekayaan alam di Indonesia, baik yang terbarukan maupun tidak, harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini berarti, sumber daya alam seperti mineral, minyak bumi, gas alam, hingga keanekaragaman hayati harus dikelola secara bijaksana dan hasilnya harus dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Dari landasan itulah, MKK melihat dari banyak data, fakta dan kajian bahkan dari hasil riset, mengusulkan kepada pemerintah Republik Indonesia, untuk sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 UU 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat...