Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan 4 Bimbingan untuk Tangani ODGJ
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Apr - 2025, 05:35
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melakukan empat langkah bimbingan dalam menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Malang.
Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Wahyu Setyawan menyampaikan, bahwa empat langkah bimbingan tersebut dilakukan untuk menangani ODGJ secara bertahap. Di mana untuk langkah awal saat sudah dievakuasi menuju Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Camp Assessment Dinsos-P3AP2KB Kota Malang yakni bimbingan fisik setiap pagi dengan melakukan olahraga senam pagi rutin.
Baca Juga : Meriah, Parade Daul Combo dan Dug-Dug di Sampang
"Kemudian tahapan kedua dilakukan bimbingan mental atau bintal dalam bentuk konseling yang dilaksanakan oleh alumni psikolog dan pekerja sosial," ungkap Wahyu kepada JatimTIMES.com.
Lalu untuk tahap ketiga dilakukan bimbingan spiritual sesuai dengan kepercayaan awal masing-masing ODGJ. Salah satunya mengajari salat berjamaah agar kondisi spiritual atau hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa tetap dapat terus terjaga.
"Langkah keempat yakni dengan melakukan bimbingan sosial dengan melakukan sosialisasi terhadap teman-teman klien yang lain pada waktu makan bersama," ujar Wahyu.
Sementara itu, pihaknya juga menjelaskan, dalam menangani ODGJ di Kota Malang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melalui pilar-pilar sosial yang berada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Wahyu menyebut, bahwa untuk menangani ODGJ di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan lintas perangkat daerah di Kota Malang. Di mana untuk penanganan awal akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
"Setelah berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Malang, selanjutnya akan ada tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Malang untuk menyuntikkan obat penenang," jelas Wahyu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya