Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
24 - May - 2023, 12:41
JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru, yaitu inisial WP, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Adapun tersangka baru berinisial WP itu diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Baca Juga : Beraksi di 37 TKP, 5 Tersangka Pencuri Motor dan Mobil Diringkus Polres Malang
"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diterima, Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya, Ketut menjelaskan jika tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
"Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut.
Usai diamankan di Yogyakarta, Ketut menambahkan WP sempat dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, WP selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka baru, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya