JATIMTIMES - Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat terjadi penurunan angka perceraian di Kabupaten Malang jika dibandingkan antara tahun 2024 dengan 2025. Di mana persentase penurunannya mencapai 5,6 persen.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Khoirul membeberkan perbandingan data perkara permohonan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kunjungan Merosot Saat Nataru 2026, Begini Kata Pelaku Wisata di Kota Batu
Pada tahun 2024 lalu, angka perkara permohonan perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebanyak 5.620 permohonan, dengan rincian 4.165 permohonan cerai gugat dan 1.455 permohonan cerai talak.
Sedangkan di tahun 2025 terjadi penurunan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang hingga 5,6 persen dibandingkan dengan data di tahun 2024 atau lebih tepatnya terdapat 5.305 permohonan perkara perceraian yang rinciannya 3.942 permohonan cerai gugat dan 1.363 permohonan cerai talak yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2025.
"Faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling banyak perkara perceraian di Kabupaten Malang, yakni sebanyak 2.919 perkara," ungkap Khoirul.
Selain faktor ekonomi yang mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Malang, pihaknya menyebut pertengkaran rumah tangga yang terjadi secara terus menerus juga menjadi penyebab perceraian tertinggi kedua di Kabupaten Malang, yakni terdapat 1.897 perkara. Lalu, faktor lainnya yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya yang terdapat 481 perkara. Sedangkan delapan perkara sisanya disebabkan tidak adanya tanggung jawab penuh kepada pasangan.
"Masalah ekonomi ini biasanya saling berkaitan dengan faktor lain, seperti pertengkaran berkepanjangan dan tanggung jawab pasangan yang tidak dijalankan. Itu yang banyak kami temui di persidangan," ujar Khoirul.
Baca Juga : Kunjungan Wisata Nataru 2026 di Kota Batu Anjlok, Tembus 674 Ribu dari Target 1,1 Juta Wisatawan
Lebih lanjut, setiap perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak langsung dilakukan sidang perceraian. Tetapi pihak Pengadilan Agama Kabupaten Malang selalu melakukan proses mediasi antara suami dan istri.
"Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagian. Artinya proses perceraian tetap berlanjut, tetapi hak-hak istri dari mantan suami seperti nafkah iddah, nafkah mut'ah dan nafkah madhiyah tetap dibahas," tandas Khoirul.
Menurutnya, untuk hasil akhir pada sidang perceraian pada intinya tergantung kedewasaan dari masing-masing pasangan suami dan istri yang mengajukan permohonan perceraian. Tetapi pada dasarnya, Pengadilan Agama Kabupaten Malang hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.