JATIMTIMES - Fenomena kumpul kebo di rumah kos kembali menjadi sorotan serius di Kota Malang. Praktik yang dinilai melanggar norma tersebut bahkan berdampak luas hingga membuat sebagian orang tua menunda niat menyekolahkan anaknya ke Kota Pendidikan ini.
Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memastikan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kos akan semakin diperketat pada 2026.
Baca Juga : Tim E-sport Desa Mangliawan Bikin Geger Nasional, Lolos 16 Besar Liga Desa Esport 2026
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di lingkungan kos-kosan telah dilakukan secara konsisten sepanjang 2025. Monitoring dilakukan baik berdasarkan laporan masyarakat maupun patroli rutin yang digelar petugas.
“Penegakan itu sudah kami lakukan sepanjang 2025. Ada beberapa pelanggar yang kami proses sampai sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk 2026, tentu tetap kami lanjutkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi,” ujar Heru, Jum'at (9/1/2026).
Heru mengakui, masifnya informasi terkait operasi kos yang tersebar luas ke publik turut memicu kekhawatiran orang tua calon mahasiswa. Apalagi, isu kumpul kebo kerap dikaitkan dengan maraknya kasus HIV di Kota Malang.
“Kemarin evaluasi kita, tahun 2024 kita lepas kendali itu, semua kita share, semua kita laporkan. Banyak dari orang tua mahasiswa yang kuliah di Malang menunda anaknya sekolah di Malang. Ketakutan karena melihat Kota Malang saat ini dianggap seram. Tapi sebenarnya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Meski demikian, sepanjang 2025 Satpol PP masih menemukan sejumlah pelanggaran di rumah kos. Mulai dari praktik kumpul kebo hingga pasangan sesama jenis. Namun, Heru menegaskan tidak semua temuan langsung berujung pada proses hukum.
“Tidak semuanya kami tipiringkan. Ada yang cukup membuat pernyataan tertulis. Ada juga yang ternyata berada di lokasi karena alasan tertentu, misalnya menjaga temannya yang sakit,” jelasnya.
Menanggapi dorongan DPRD Kota Malang agar pengawasan kos-kosan diperketat, termasuk kewajiban adanya penanggung jawab atau bapak dan ibu kos, Heru menegaskan Satpol PP siap bergerak selama ada indikasi pelanggaran.
“Kalau ada pengaduan atau indikasi, Satpol PP pasti jalan,” tegasnya.
Baca Juga : Pertama Kali dalam Sejarah, Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
Ia memaparkan, terdapat dua mekanisme utama Satpol PP dalam melakukan penindakan Perda. Pertama, berdasarkan hasil monitoring perangkat daerah teknis yang melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian dilimpahkan ke Satpol PP. Kedua, berasal dari laporan langsung masyarakat.
Selain itu, Satpol PP juga menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) secara rutin tanpa menunggu aduan. Operasi ini dilaksanakan minimal satu kali setiap bulan.
“Kalau lebih dari satu kali dalam sebulan, berarti ada pengaduan masyarakat atau limpahan dari perangkat daerah lain,” katanya.
Dengan skema tersebut, Satpol PP memastikan pengawasan kos-kosan di Kota Malang tidak akan mengendur. Operasi rutin serta respons cepat terhadap laporan warga menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan meredam keresahan masyarakat.
“Kita tidak akan kendor dan kita tertibkan semua yang melanggar,” tandas Heru.