JATIMTIMES - Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas. Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk meminta Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keputusan itu tertuang dalam risalah resmi yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, Kamis (20/11-2025).
“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian bunyi risalah tersebut.
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Rehab Sekolah, Gedung Pemerintahan hingga Sarana Publik
Rapat menetapkan tenggat waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengajukan pengunduran diri. Jika tidak, Syuriyah menyatakan siap memberhentikan Gus Yahya dari posisinya.
“Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tulis risalah itu.
Sebagai informasi, Rapat Harian Syuriyah PBNU digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). Dari total 53 anggota, sebanyak 37 orang hadir dan memberikan sikap.
Adapun dokumen risalah rapat pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dipimpin langsung Rais Aam. Ada sejumlah poin pelanggaran yang dinilai Syuriyah sebagai alasan mendesak untuk mengambil keputusan ini.
Dalam risalah itu, Syuriyah mencatat tiga persoalan yang dianggap serius dan berpotensi membahayakan organisasi:
1. AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut tidak sesuai dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2. Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025
Rapat menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik organisasi dan dapat berakibat pada pemberhentian tidak hormat.
3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Baca Juga : Era Baru Industri Kreatif Menuju Panggung Dunia: UB–UNESCO Chair Kolaborasi Gagas Workstation Internasional
Syuriyah menyebut adanya indikasi pelanggaran syariat, peraturan perundang-undangan, hingga AD/ART yang dinilai membahayakan badan hukum NU.
Berdasarkan ketiga poin itu, keputusan final diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasilnya, Gus Yahya diminta “harus mengundurkan diri” dalam waktu tiga hari.
Di tengah rumor tersebut, Gus Yahya menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025). Gus Yahya keluar dari lobi hotel sekitar pukul 17.32 WIB didampingi ajudan dan beberapa kiai. Ia mengaku baru saja bertemu Kiai Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU.
“Ketemu Kiai... Kiai Afif,” ujarnya, dikutip Republika, Jumat (21/11).
Saat disinggung isu pemakzulan, Gus Yahya tampaknya enggan menjawab. Ia justru menyebutkan pertemuannya tidak membahas hal tersebut. “Gak.. ya apa namanya... gak ada (bahas pemakzulan),” ucapnya.
Gus Yahya menyebut kedatangannya hanyalah untuk membahas rencana tapak tilas perjalanan KHR As’ad Syamsul Arifin, pengasuh kedua Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo.
“Kita mau ada tapak tilas perjalanan Kiai As'ad,” katanya.
Mengenai Muktamar PBNU yang baru akan digelar di Surabaya pada 2026, ia menjelaskan hal itu juga tidak menjadi bahan pembahasan. “Gak... masih lama,” ujar Gus Yahya singkat.