JATIMTIMES - Kabar baik buat kamu pemilik kendaraan! Menjelang akhir tahun, sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan, mulai dari penghapusan denda, potongan tunggakan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak. Menariknya, setiap daerah punya aturan, durasi, dan skema diskon berbeda. Bahkan, beberapa provinsi juga memberikan insentif tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Yuk, cek apakah provinsimu termasuk dalam daftar!
Baca Juga : Pertamina Buka 14 Bengkel Motor dan 7 Bengkel Mobil untuk Service Gratis dengan Keluhan Brebet di Jawa Timur
1. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim meluncurkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”.
Melalui akun resmi @bapendajatim, disebutkan bahwa masyarakat bisa menikmati:
• Penghapusan sanksi administratif keterlambatan
• Pembebasan pajak progresif
• Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah
Program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025, dan bahkan mencakup pengemudi ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, hingga SheJek.
2. Bali
Warga Bali juga berkesempatan menikmati pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan informasi dari Kompas TV, program ini berlangsung 22 September hingga 22 November 2025.
Insentif yang diberikan meliputi:
• Bebas denda PKB
• Bebas SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya
• Pembebasan pajak progresif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar memberikan sejumlah potongan dan insentif pajak hingga 20 Desember 2025, di antaranya:
• Diskon 5% untuk wajib pajak taat
• Potongan 50% untuk kendaraan mutasi masuk
• Bebas denda PKB dan pajak progresif
• Diskon 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Kalbar.
4. Aceh
Melalui Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemerintah Aceh menetapkan pembebasan pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Dengan aturan ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau biaya tambahan.
5. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau juga menghadirkan program pemutihan hingga 15 Desember 2025.
Warga bisa menikmati:
• Penghapusan denda dan tunggakan lama
• Diskon untuk kendaraan mutasi masuk
• Tambahan potongan bagi yang membayar tepat waktu.
6. Papua Barat
Pemprov Papua Barat menggelar pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025. Program ini meliputi:
• Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
• Potongan pokok pajak tahun 2025
• Diskon BBNKB
Program ini juga menyasar pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
7. Kalimantan Selatan
Warga Kalimantan Selatan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk menikmati penghapusan denda dan tunggakan.
Selain itu, ada juga diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga : 10 Negara Ini Bikin Iri, Hidup Bebas Pajak Penghasilan di 2025, Gaji Utuh Tanpa Potongan
8. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri turut ambil bagian dengan memberikan berbagai keringanan, berlaku sampai 15 November 2025:
• Penghapusan penuh sanksi administrasi PKB
• Pengurangan pokok pajak
• Bebas denda SWDKLLJ
• Gratis biaya BBNKB II.
9. Sulawesi Selatan
Program “Bebas Denda dan Diskon Pajak” dari Pemprov Sulsel berlaku sampai 31 Desember 2025.
Masyarakat bisa menikmati:
• Diskon PKB 9,5% untuk tahun 2025
• Bebas denda PKB
• Potongan tunggakan 25% (dalam Sulsel) dan 50% (luar Sulsel).
10. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT ke-68 Provinsi Kalteng dan HUT RI, Pemprov Kalteng menggelar program pemutihan pajak mulai 24 September hingga 31 Desember 2025.
Melalui akun @bapendakalteng, disebutkan manfaat program meliputi:
• Bebas denda pajak kendaraan
• Pembebasan pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
• Penghapusan denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.
11. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang pemutihan hingga Desember 2025.
Wajib pajak cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB (PNBP), sementara denda PKB dihapus sepenuhnya.
12. Sulawesi Tenggara
Program pemutihan di Sultra berlaku hingga April 2026, sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Khusus pelajar dan mahasiswa, mereka mendapatkan:
• Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
Program ini diharapkan bisa membantu generasi muda mengejar pendidikan tanpa terbebani urusan pajak kendaraan.
13. Maluku Utara
Melalui akun @jasaraharja_ternate, Pemprov Malut mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.
Insentif yang ditawarkan antara lain:
• Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk
• Bebas denda pajak tahun berjalan
• Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
• Penghapusan denda SWDKLLJ.
Itulah berbagai provinsi di Indonesia yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan pada November 2025 ini. Jadi bagi kamu yang lagi nunggak bayar pajak kendaraan atau hendak perpanjangan STNK, bisa dimanfaatkan ya kesempatan ini. Semoga informasi ini membantu ya!