JATIMTIMES - Upaya meningkatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja rentan di Kota Kediri kembali menunjukkan hasil konkret. Pemerintah Kota Kediri melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan yang selama ini tidak terjangkau skema perlindungan formal. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan ekosistem kerja yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.
Program perluasan ini menyasar kelompok pekerja sektor informal dengan risiko kerja tinggi, mulai dari buruh pabrik rokok harian lepas, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, hingga pedagang asongan. Pekerja sosial keagamaan, pengemudi ojek, sopir angkutan umum, buruh tani, tukang tambal ban, serta ketua RT dan RW juga menjadi bagian dalam daftar penerima manfaat. Termasuk pula petugas pencatat nikah dan kematian, petugas pemulasaraan jenazah perempuan, kader kesehatan, penjaga palang pintu kereta api, taruna siaga bencana, tim reaksi cepat, pendamping ODGJ, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, dan kader keluarga berencana.
Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi Tanah Perluasan Kampus Polinema, Eks Direktur Awan Setiawan Bantah Dakwaan JPU
Kelompok pekerja ini selama ini dinilai memiliki pendapatan tidak menentu sehingga sulit membayar iuran secara mandiri. Melalui skema bantuan iuran dari Pemerintah Kota Kediri, seluruh penerima kini mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhammad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa perlindungan ini sangat krusial. Ia menyampaikan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, terlebih bagi pekerja lapangan yang tidak memiliki perlindungan resmi. Menurutnya, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan berhak memperoleh layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh total tanpa batas biaya medis. Selain itu, keluarga pekerja juga mendapatkan santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Sholih menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, atas terbitnya Perwali Nomor 24 Tahun 2025 yang mempertegas pedoman pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja penerima upah dari segmen penerima insentif. Ia mengatakan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting untuk mempercepat perluasan kepesertaan. “Ini bagian dari upaya kami untuk mensukseskan Kota Kediri agar target coverage jamsosteknya tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan perlindungan pekerja yang menyentuh kelompok paling rentan. Wali Kota Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam kondisi aman. Ia menuturkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan adalah bagian dari upaya menciptakan ketenangan dan meningkatkan produktivitas masyarakat informal.
Baca Juga : DPR, Wali Kota Eri Cahyadi, dan DPRD Surabaya All Out Kawal Sengketa Eigendom hingga Tuntas
“Setiap masyarakat yang bekerja tentunya memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan atau bekerja dengan aman, bekerja dengan nyaman,” ujar Vinanda. Ia menambahkan bahwa pertemuan dan kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan implementasi Perwali 24/2025 dan dukungan penuh pemerintah daerah, Kota Kediri bergerak maju dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal. Kolaborasi ini tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem kerja yang lebih manusiawi serta mempertegas komitmen Kota Kediri dalam mewujudkan pembangunan inklusif.