JATIMTIMES - Karnaval budaya di kawasan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang seharusnya berlangsung meriah, justru diwarnai kericuhan. Insiden yang terjadi pada Minggu (13/7/2025) itu dipicu penggunaan sound horeg atau perangkat suara berdaya tinggi yang dinilai mengganggu warga sekitar.
Rekaman video kericuhan yang sempat viral di media sosial menunjukkan aksi saling dorong hingga adu mulut antara peserta karnaval dan warga. Sumber menyebutkan bahwa keributan bermula saat salah satu kendaraan peserta yang menggunakan sound horeg melintas dengan volume tinggi. Beberapa warga yang merasa terganggu langsung menyampaikan protes, namun berujung pada cekcok hingga nyaris adu pukul. Beruntung, situasi cepat dilerai.
Baca Juga : Pemuda di Jombang Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Putus Cinta
Pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menyatakan bahwa kedua belah pihak telah dipanggil. Keduanya dipanggil untuk dimediasi di Polsek Sukun.
“Sudah kami tindak lanjuti. Kedua belah pihak telah kami panggil dan dimediasi di Polsek Sukun,” tegas Wiwin.
Dijelaskan Wiwin, penggunaan sound horeg di wilayah Kota Malang dilarang. Karena suara berlebih yang ditimbulkan dinilai mengganggu masyarakat dan berisiko terhadap kesehatan.
“Tentunya, terkait sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang,” imbuhnya.
Mantan Kasat Sabhara Polresta Malang Kota itu menjelaskan untuk setiap kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak peserta atau penonton, panitia wajib melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat. Termasuk pembahasan teknis dan sanksi bagi pelanggar tata tertib.
“Setiap acara yang menghadirkan banyak orang wajib dirapatkan terlebih dahulu. Penekanan pada tata tertib dan sanksi wajib dipatuhi semua pihak,” jelas Wiwin.
Tak hanya aparat, suara kritis juga datang dari tokoh agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas telah difatwakan haram oleh MUI Jawa Timur.
Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Hari ini: Berikut Persyaratan Lengkapnya
“Karena dampak mudaratnya besar. Dan itu sesuai dengan fatwa MUI Jatim, bahwa hukumnya haram,” tegas pria yang akrab disapa Gus Is itu.
Gus Is menjelaskan, suara berlebihan dari sound horeg bukan hanya mengganggu ketenangan warga. Melainkan juga dapat membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas umum maupun pribadi.
“Jelas (haram). Banyak kejadian seperti di Kota Malang, mereka (warga) kena dampak,” tambahnya.
Sebagai solusi, Gus Is mendorong para pecinta sound system ekstrem untuk menyalurkan hobinya secara positif dan sesuai aturan. “Ini kan penyaluran hobi. Artinya, masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain,” pungkasnya.
Insiden karnaval di Kelurahan Mulyorejo tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh panitia acara rakyat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi suara. Meriahnya perayaan budaya seharusnya tak berujung pada konflik sosial.