JATIMTIMES - Memasuki pertengahan bulan Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat. Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdaftar dalam program BPNT dan PKH kini bisa mulai mengecek pencairan tahap ketiga yang berlangsung sepanjang Juli hingga September.
Sesuai pola penyaluran, bantuan tahap ketiga mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, dan waktu pencairannya dapat berbeda tiap daerah. Tidak ada tanggal pasti, sehingga penerima diimbau mengecek secara berkala apakah bantuan sudah masuk ke rekening atau belum.
Baca Juga : Mau Dapat Saldo DANA Gratis? Begini Caranya
Jadwal Pencairan Bansos 2025
Pemerintah menetapkan skema penyaluran bansos dalam empat tahap sepanjang tahun, yakni sebagai berikut:
• Tahap 1: Januari - Maret
• Tahap 2: April - Juni
• Tahap 3: Juli - September
• Tahap 4: Oktober - Desember
Saat ini, bansos masuk tahap 3, dan proses pencairannya sudah mulai berjalan sejak awal Juli 2025.
Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Pakai NIK KTP di HP
Untuk mengetahui status pencairan, masyarakat bisa menggunakan dua cara yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos):
1. Melalui Website Cek Bansos
Langkah-langkahnya:
• Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
• Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
• Masukkan nama lengkap sesuai KTP
• Ketik kode huruf yang muncul di layar
• Klik "Cari Data"
Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan periode pencairannya.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkah penggunaan aplikasi:
• Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store
• Daftar akun baru dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password
• Unggah foto KTP dan swafoto
• Verifikasi email jika diminta
• Login, lalu masuk ke menu "Profil" untuk melihat status penerima bantuan
Nominal Bansos BPNT dan PKH 2025
Setiap program bansos memiliki nominal bantuan yang berbeda tergantung kategori penerima. Berikut rincian lengkapnya:
- Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Penerima PKH akan mendapat dana sesuai kategori berikut:
• Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
• Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun (Rp 225.000 per tahap)
• Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
• Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
• Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
• Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
Dana PKH akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
- Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Penerima BPNT mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, maka total yang diterima untuk satu tahap adalah:
• Rp 600 ribu per tahap (untuk Juli–September)
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan penebalan bantuan untuk periode Juni dan Juli, yakni:
• Tambahan Rp 200.000 per bulan x 2 = Rp 400 ribu
Baca Juga : Kenangan Indah Bersama Mas Imam Aziz
Dengan demikian, dalam pencairan kali ini, penerima BPNT bisa menerima total hingga Rp 1 juta (Rp 600 ribu + Rp 400 ribu tambahan).
Sebagai informasi, bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar, bisa mengajukan diri melalui fitur "Usul dan Sanggah" yang tersedia di aplikasi Cek Bansos. Pastikan data kependudukan sudah lengkap dan sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pencairan bantuan sosial BPNT dan PKH tahap ketiga sudah mulai disalurkan untuk wilayah DIY dan daerah lainnya. Warga bisa memantau status pencairan melalui website atau aplikasi Cek Bansos hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Jangan lupa cek rekening KKS secara berkala agar tidak melewatkan bantuan yang masuk. Pastikan juga semua data sudah terdaftar dengan benar agar tidak tertinggal dari jadwal pencairan berikutnya. Semoga informasi ini membantu ya.