JATIMTIMES - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diduga menganiaya santrinya hingga mengalami luka-luka. Kasus dugaan penganiayaan yang kini viral di media sosial tersebut, telah dilaporkan ke Polres Malang dan telah masuk tahap penyidikan.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas pengasuh ponpes alias terlapor tersebut berinisial B. Sementara korban yang merupakan salah satu santri dari terduga pelaku tersebut berinisial AZ. Remaja 14 tahun tersebut berasal dari Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kejari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Puji UMKM: Rasanya Tak Beda Restoran Besar
Sementara itu, berdasarkan rekaman video viral di media sosial pada Jumat (11/7/2025), nampak ustaz yang diduga berinisial B tersebut melakukan pemukulan terhadap seorang santrinya yang kemudian diketahui sebagai korban. Pemukulan menggunakan rotan tersebut dialami korban selama berulang kali di bagian kakinya.
Pada video yang kini viral tersebut, juga nampak luka di beberapa bagian kaki korban yang cukup serius. Bahkan, korban terlihat kesakitan saat menunjukkan luka yang dialaminya tersebut saat direkam video.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana membenarkan kejadian yang kini viral tersebut. "Iya, (kejadiannya) di pondok," ucap Erlehana dalam konfirmasinya yang dimuat JatimTIMES, Jumat (11/7/2025).
Dijelaskan Erlehana, peristiwa dugaan penganiayaan yang kini viral tersebut terjadi saat malam takbiran Idul Adha pada awal Juni 2025 lalu. Hingga akhirnya, pada 20 Juni 2025, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Malang sebelum kemudian viral di media sosial.
"(Pelaku) sudah kami periksa dan mengakui memang melakukan kekerasan. Jadi tim mereka (pihak ponpes) memang sudah membuat suatu ketentuan di pondok terkait dengan sanksi ketika santri melakukan pelanggaran," ujarnya.
Salah satu peraturan yang dibuat pihak ponpes tersebut ialah hukuman dipukul menggunakan rotan jika ada santri keluar dari lingkungan ponpes. Dasar itulah yang kemudian dilakukan oleh pelaku untuk memukul korban lantaran ketahuan keluar area ponpes untuk beli makanan.
"Tapi yang pasti, ketentuannya itu secara tertulis. Jadi dia (pelaku) acuannya di sana (untuk menganiaya korban)," terangnya.
Saat ini, diakui Erlehana, kasus penganiayaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Nantinya, dalam waktu dekat ini polisi diagendakan kembali memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Kami masih mengumpulkan keterangan, saat ini statusnya telah kami naikkan menjadi penyidikan. Nantinya (pelaku) akan kami periksa lagi, baru nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.
Baca Juga : Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Cuma Beri Keterangan Semenit
Peningkatan status menjadi penyidikan tersebut, dijelaskan Erlehana, menyusul adanya hasil visum terhadap korban. Setelahnya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk memenuhi ketentuan gelar perkara.
"Kami masih mengumpulkan saksi-saksi, karena saksinya kan banyak. Pada saat penganiayaan banyak santri yang mengetahui kejadian tersebut. Sedangkan sebagian santri yang menjadi saksi itu posisinya masih di dalam pondok," ujarnya.
Terkait hal itu, Erlehana menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ponpes agar bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap santri yang turut menjadi saksi tersebut. "Sudah ada empat saksi yang sudah kami periksa, tapi itu saksi yang mengetahui setelah kejadian," ujarnya.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan polisi tersebut, ialah para warga yang mengetahui saat korban lari dari pondok lantaran mendapatkan penganiayaan. "Setelah korban lari dari pondok, dia sempat diamankan warga. Jadi untuk sementara masih saksi itu saja yang kami mintai keterangan," ujarnya.
Artinya, dijelaskan Erlehana, jumlah saksi yang nantinya turut diperiksa polisi bakal bertambah dari empat saksi sebelumnya. "Sedangkan saksi yang mengetahui kejadian (penganiayaan) secara langsung itu memang ada, tapi merupakan santri dan saat ini masih berada di dalam pondok," jelasnya.
Kondisi itulah yang pada akhirnya membuat polisi berkoordinasi dengan pihak ponpes guna menghadirkan saksi tambahan. "Kami sudah mengirim undangan, kemungkinan (saksi) minggu depan menghadap," pungkas Erlehana.
Saat berita ini diturunkan, wartawan Jatimtimes tengah berupaya melakukan konfirmasi pada pihak pondok pesantren.