JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari buku, seragam, hingga transportasi.
PIP menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik di sekolah formal maupun nonformal. Program ini diharapkan bisa mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi dan mendukung pemerataan akses pendidikan.
Baca Juga : UINSA Gali Sejarah dan Strategi Media Digital di UIN Maliki Malang
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima PIP 2025, orang tua atau wali bisa mengeceknya secara online. Langkahnya cukup mudah:
• Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
• Masukkan data siswa, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
• Klik tombol pencarian dan tunggu hasilnya.
Situs ini akan menampilkan informasi status penerima, termasuk rincian pencairan dana jika sudah tersedia. Penting untuk diingat, situs lain seperti cekpip.kemdikbud.go.id atau pip.kemendikbud.go.id sudah tidak digunakan.
Proses Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana dilakukan secara bertahap dan tidak serentak untuk semua penerima. Siswa bisa mencairkan dana melalui teller bank atau ATM menggunakan buku tabungan dan kartu debit. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Dana PIP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Jika ada pemotongan dana oleh pihak manapun, hal itu tidak dibenarkan dan wajib segera dilaporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan.
Baca Juga : Drama Korea Terbaru “Trigger” Tayang di Netflix 25 Juli 2025, Kim Nam Gil Jadi Polisi Mantan Penembak Jitu
Besaran Dana PIP 2025
Jumlah bantuan yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut perkiraannya:
• SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
• SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
• SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000–Rp1.800.000 per tahun (tergantung kelas dan kondisi siswa)
Itulah berbagai informasi terkait penerima PIP 2025. Karena informasi PIP bisa berubah sewaktu-waktu, sebaiknya cek situs resmi secara berkala. Jika mengalami kesulitan saat pengecekan atau proses pencairan, orang tua bisa meminta bantuan kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Semoga informasi ini membantu ya.