JATIMTIMES - Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan Bank Jatim dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di Golden Hill, Kota Batu, Kamis (10/7/2025).
MoU ini merupakan langkah strategis bagi Bank Jatim untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Kolaborasi bidang hukum itu ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Batu Andri Sastrawan bersama Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo. MoU yang dilakukan Bank Jatim Cabang Batu dengan Kejari Kota Batu ini adalah kali pertama.
Baca Juga : Rokok Ilegal Meresahkan, Suwandy Dorong Kebijakan Cukai Rokok Memihak Industri Padat Karya
Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Batu Andri Sastrawan memastikan, setelah penandatanganan ini, beberapa langkah segera dilakukan bersama Kejari Kota Batu. Antara lain, Kejari Kota Batu memberikan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan.

Selanjutnya penanganan kredit bermasalah terhadap nasabah Bank Jatim. “Jika didapati permasalahan hukum yang kita hadapi, supaya nanti bisa dapat bantuan hukum dari Kejari Kota Batu,” ungkap Andri.
Terlebih jika adanya nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian hukum yang sudah disepakati pada saat realisasi kredit, Bank Jatim Cabang Batu akan bersurat kepada Kejari Kota Batu. Selanjutnya pihak Kejari Kota Batu yang akan bertindak kepada nasabah tersebut.
“Nanti dari pihak kejari bisa melakukan mediasi yang nantinya para pihak debitur (nasabah) ada titik temu penyelesaian dari sisi hukum. Supaya tahu juga risiko hukum yang dihadapi dalam perjanjian,” imbuh Andri.

Sebelumnya, saat mendapati permasalahan tersebut, Bank Jatim yang harus menangani secara internal dengan nasabah tersebut. Sehingga langkah menggandeng Kejari Kota Batu sangat membantu Bank Jatim.
“Dengan adanya kerja sama, saya berharap debitur yang bermasalah, yang mempunyai tanggungan kredit macet di Bank Jatim, segera menyelesaikan tunggakan sebelum dilakukan upaya penyelesaian hukum lebih lanjut,” harap Andri.
Di sisi lain, penandatanganan MoU ini dengan rentang waktu selama satu satu ke depan. Nantinya, jika berakhir masa waktunya, Bank Jatim akan kembali melakukan kerja sama.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menambahkan, tugas kejaksaan selain penuntutan dan penyidikan, juga sebagai pengacara negara dalam bidang datun. Khususnya untuk BUMD dan instansi pemerintah yang melakukan permohonan kepada kejaksaan. Terlebih ke depan bisa saja ada risiko hukum yang terjadi.
Baca Juga : Guru Besar Hukum Unair: Aneh Jika KPK Tak Periksa Khofifah
“Bank Jatim ini salah satu perbankan daerah dengan tantangan akan terjadinya risiko, sehingga ke depannya kita bersedia untuk hadir,” ucap Didik.

Ini juga untuk memitigasi atau mengurangi potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi Bank Jatim dalam operasionalnya. “Jika di dalamnya ada oknum yang bermain, pimpinan bisa langsung melaporkan. Memang semua butuh perbaikan untuk mencoba lebih baik,” tutup Didik.