JATIMTIMES – Misteri kematian Dita Oktavia (20), perempuan muda asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir Jalan Raya Blitar-Malang, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasihnya sendiri, MCH alias Huda, warga satu kecamatan dengan korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Fadilah Langko Kasim Panara, dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa sore (8/7/2025). Menurutnya, kasus ini berhasil dibongkar dalam waktu kurang dari 24 jam berkat kerja sama intensif antara Polres Blitar, Polres Kediri, dan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga : Tragedi KMP Tunu: Aris Warga Blitar Dimakamkan Dini Hari, Sang Ayah Masih Hilang di Selat Bali
“Setelah jasad korban diidentifikasi sebagai Dita, kami langsung bergerak. Dari informasi awal, korban diketahui bekerja di sebuah kafe di Kediri. Saat kami telusuri ke lokasi, diketahui korban terakhir dijemput oleh pacarnya sendiri, yaitu pelaku,” ungkap Fadilah.
Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Jejak digital dan keterangan saksi mengarah ke MCH, yang diketahui kabur ke arah Jawa Tengah. Polisi akhirnya meringkus pelaku di Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat ia hendak menuju rumah saudaranya.
Pelaku tak bisa berkutik. Dalam pemeriksaan, Huda mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalap karena terbakar api cemburu. Diduga, Huda merasa Dita memiliki hubungan dengan pria lain, hingga pertengkaran hebat terjadi di antara mereka.
“Pertengkaran terjadi saat keduanya sedang naik sepeda motor. Di sepanjang perjalanan, pelaku memukuli korban di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Kediri dan Blitar. Bahkan, pelaku sempat menghajar korban di sekitar Hutan Maliran, Kecamatan Ponggok, Blitar,” jelas Fadilah.
Korban yang sudah dalam kondisi lemah tetap dibawa berkeliling hingga akhirnya ditinggal begitu saja di pinggir jalan Desa Popoh, dengan wajah ditutup rumput dan sampah agar tak mudah dikenali. Lebih kejam lagi, pelaku sempat menghancurkan dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
Penemuan jenazah Dita pada Senin pagi (7/7/2025) sempat menggegerkan warga. Awalnya, korban tak dikenali dan sempat berstatus sebagai Mrs. X. Baru setelah keluarga dan perangkat desa melihat langsung jasad di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, identitas korban dipastikan sebagai Dita Oktavia.
Baca Juga : Pemkot Malang Mulai Tata Pasar Gadang, 600 Lebih Lapak Bakal Dibongkar
Polisi pun segera menggelar penyelidikan forensik. Dari hasil otopsi sementara di RS Bhayangkara Kediri, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, seperti lecet di bawah mata, pipi kiri, leher, serta jari dan telapak kaki—indikasi kuat adanya penganiayaan sebelum korban meninggal dunia.
Dalam penggerebekan di Semarang, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AG 6187 EBB, kaus hitam bertuliskan “DWIGHTER”, celana pendek berbahan jeans, dua unit ponsel, sebuah topi berwarna hijau, tas kecil berwarna hitam, serta satu buah charger ponsel berwarna putih.
Kompol Fadilah menegaskan bahwa proses hukum terhadap MCH akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami mengapresiasi kerja keras tim Resmob gabungan yang berhasil membekuk pelaku dalam waktu sangat cepat. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius menangani setiap laporan pembunuhan secara tuntas,” ujarnya.
Kini, MCH mendekam di sel tahanan Polres Blitar dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi masih menunggu hasil otopsi lengkap dan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan motif lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.