JATIMTIMES - Kejadian memilukan dialami seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial DAA asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban yang kini berusia 22 tahun tersebut dirudapaksa oleh SH (45) yang merupakan ayah tirinya.
Saat ini, pelaku pemerkosaan ayah terhadap anak tiri tersebut telah ditahan oleh Polres Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melancarkan aksinya saat berada di rumahnya.
Baca Juga : E-Sport Kota Malang Raih Emas di Nomor Mobile Legends
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana menuturkan, kejadian pemerkosaan tersebut mulai terjadi pada April 2025 lalu. "Waktu korban sedang mandi, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar mandi kemudian menyeret korban," ujarnya saat ditemui, Rabu (2/7/2025).
Erlehana menjelaskan, korban pemerkosaan oleh ayah tirinya tersebut merupakan penyandang disabilitas tuna daksa. Bahkan hanya satu tangan korban yang berfungsi normal.
Kondisi tersebut mengakibatkan korban tidak bisa berjalan. Sehingga yang bersangkutan harus mengesot untuk berpindah tempat.
"Jadi waktu kejadian yang pertama itu, anak ini (korban) ditarik keluar dari kamar mandi. Kemudian disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Mirisnya, usai melakukan pemerkosaan pada April 2025 tersebut, pelaku masih sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Aksi cabul tersebut di antaranya dilakukan pelaku dengan cara meraba area sensitif pada tubuh korban.
"Itu (pencabulan tersebut) sering dilakukan pelaku, terakhir kali dilakukan sekitar satu minggu sebelum akhirnya pelaku diamankan," tuturnya.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya ketika kondisi rumah sedang sepi. Yakni saat ibu korban bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah menikah secara siri dengan ibu korban pada tiga tahun lalu. Mirisnya, pelaku saat itu tidak bekerja meski sudah menikah.
Kondisi itulah yang pada akhirnya justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk merudapaksa hingga mencabuli anak tirinya. "Jadi dilakukan saat ibunya (korban) sedang bekerja, saat pagi dan siang hari ketika mereka (pelaku dan korban) hanya berdua di rumah," ujarnya.
Baca Juga : PBFI Kota Malang Borong Empat Medali di Porprov Jatim IX 2025
Usai melancarkan setiap aksinya, korban diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain. Termasuk mengadu kepada ibunya.
"Korban diancam akan ditendang kakinya jika tidak menuruti permintaan pelaku," imbuhnya.
Aksi pelaku pada akhirnya baru terbongkar pada Kamis (26/6/2025) lalu. "Awalnya korban bercerita kepada kakak sepupunya terkait perbuatan bapak tirinya tersebut," imbuhnya.
Pengakuan korban tersebut pada akhirnya oleh kakak sepupunya disampaikan kepada perangkat desa setempat. Perangkat desa kemudian menindaklanjuti kabar tersebut termasuk meminta keterangan dari pelaku. Awalnya pelaku tidak mengaku. Hingga akhirnya, pihak kepolisian turun tangan yang kemudian pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku diantar ke Polres Malang bersama warga dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat," pungkas Erlehana.
Belakangan diketahui, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. Yakni tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.