JATIMTIMES - Setelah libur panjang, tak terasa sebentar lagi siswa siswi di seluruh sekolah di Indonesia akan segera masuk sekolah.
Dan itu berarti, liburan sekolah 2025 sebentar lagi akan segera berakhir.
Baca Juga : Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Ulang Anak di SPMB Jawa Barat 2025
Nah, karena saat ini Tahun Ajaran Baru 2025/2026 akan segera dimulai, maka dari itu diharapkan untuk seluruh siswa siswi baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) menyiapkannya dengan baik.
Sebelum para siswa siswi sah belajar di kelas yang baru, mereka sebelumnya akan mendapatkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
MPLS sendiri merupakan kegiatan untuk membantu siswa baru mengenal berbagai hal di sekolahnya. Lantas, kapan dimulainya MPLS Tahun Ajaran 2025/2026?
Jadwal MPLS Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan keterangan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MPLS akan dimulai pada 14 Juli 2025. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, MPLS tahun ini ditambah menjadi lima hari dari yang awalnya hanya tiga hari.
"Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," ungkap Mendikdasmen di Jakarta pada Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.
Peraturan MPLS
Seperti dijelaskan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, seperti ini tata tertib pelaksanaan MPLS:
Aturan Umum:
• MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.
• Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS adalah hak guru saja.
• MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggaranya.
• Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif.
• MPLS dilarang mengandung kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
• Siswa yang mengikuti MPLS harus menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
• Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
• MPLS boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
• Sekolah dilarang memungut biaya maupun memungut dalam bentuk lain.
Baca Juga : Silsilah dan Jejak Sunan Bonang: Antara Samarkand, Yunan, dan Tuban
Aktivitas yang Tidak Dibolehkan Saat MPLS:
- Melakukan kegiatan menghitung yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
- Memberikan tugas dalam bentuk kewajiban membawa suatu produk dengan merek tertentu
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan dan membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
- Menerapkan hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada kekerasan
- Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru itu sendiri
- Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran
Atribut yang Dilarang:
- Kaos kaki warna-warni, tidak simetris, dan semacamnya
- Alas kaki yang tidak wajar
- Tas karung, tas belanja plastik, dan semacamnya
- Papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan untuk membuatnya serta berisi konten yang tidak bermanfaat
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar
- Atribut lainnya yang tidak berkaitan dengan aktivitas pembelajaran.
Nah demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal MPLS tahun ajaran baru 2025/2026 yang harus diketahui siswa dan siswi serta para orang tua. Jangan lupa untuk dipahami setiap aturan pelaksanaan MPLS tahun ini ya!