JATIMTIMES - Kasus perusakan televisi di Warkop Tuman yang beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, berakhir damai melalui jalur restorative justice. Peristiwa tersebut sempat membuat heboh karena melibatkan empat pria yang kala itu berada di Room 2 warkop tersebut.
Perusakan ini pertama kali terungkap pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Seorang kasir di Warkop Tuman awalnya mendapat laporan dari pelanggan yang mengeluhkan monitor TV di Room 2 tidak menyala dengan baik. Merasa ada yang janggal, kasir kemudian memeriksa monitor tersebut dan mendapati layarnya sudah pecah.
Baca Juga : Otak Perampokan dan Pembunuhan di Gresik Peragakan 33 Adegan
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang pada Senin, 7 Juli 2025, dijelaskan bahwa sebelum insiden ditemukan kasir sempat memeriksa kondisi monitor pada pukul 19.00 WIB saat melakukan pengecekan suara. Saat itu, monitor TV masih dalam kondisi normal dan berfungsi dengan baik.
“Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, dia sempat melakukan pengecekan suara (cek sound) di ruangan yang sama, dan saat itu kondisi monitor TV masih dalam keadaan normal dan berfungsi dengan baik,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang pada Senin, 7 Juli 2025.
Setelah mengetahui monitor rusak, kasir pun langsung mendatangi empat pelanggan yang sedang berada di Room 2. Ia menanyakan secara langsung siapa yang merusak TV tersebut. Namun sayangnya, keempat pria itu tidak ada yang mau mengakui perbuatannya. Kasir sempat mencoba menghubungi pemilik Warkop Tuman pada pukul 22.45 WIB untuk melaporkan insiden ini. Namun, saat itu pemilik warkop belum merespons.
Esok paginya, pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik warkop akhirnya datang ke lokasi untuk memeriksa kondisi monitor secara langsung. Setelah memastikan kerusakan memang terjadi, pemilik memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.
Laporan ini diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung. Kasus ini kemudian ditangani sebagai dugaan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 406 KUHP.
“Mendapat laporan, saat ini Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan tersebut,” ujar Ipda Nanang.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat. Para saksi diperiksa, termasuk empat pria yang sempat berada di ruangan tersebut. Keempatnya kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Polsek Tulungagung Kota.
Baca Juga : Identitas Terkuak! Mayat Wanita Berjaket Hijau di Jalur Blitar-Malang Ternyata Warga Kediri
Penyidik berusaha menggali keterangan agar kasus ini bisa segera jelas dan menemukan siapa pelaku yang sebenarnya bertanggung jawab.
Namun, agar masalah ini tidak berlarut-larut, pihak Polsek Tulungagung Kota kemudian menempuh jalur restorative justice. Jalur ini ditempuh agar masalah bisa selesai dengan damai dan tetap mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Penyidik Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan restorative justice dengan mediasi antar korban dan para tersangka. Dari hasil mediasi, para tersangka akan mengganti rugi dengan perjanjian tertulis,” tandas Ipda Nanang.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, pihak warkop tidak melanjutkan proses hukum. Para pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Para pria yang sempat diduga sebagai pelaku perusakan setuju untuk mengganti kerugian sesuai dengan nilai kerusakan monitor TV yang pecah. Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang disaksikan pihak kepolisian.