JATIMTIMES - Dua remaja asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diringkus petugas Polsek Bantur usai kepergok hendak mencuri di area bedak Pasar Bantur, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Dari kedua pelaku, satu di antaranya masih berusia di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial F (20) dan RAP yang masih berusia 17 tahun.
Baca Juga : Jadi Rumah Sakit Rujukan 5 Kabupaten, RSD Dokter Soebandi Jember Perlu Penambahan Fasilitas
"Terhadap salah satu pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, penanganannya telah dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Minggu (6/7/2025).
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berusia remaja tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, warga yang mencurigai gerak-gerik para pelaku yang saat itu mondar-mandir di area pasar kemudian melaporkannya kepada polisi.
Petugas Polsek Bantur kemudian menuju pasar dan berhasil mengamankan para pelaku. "Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah sarana alat kejahatan seperti obeng dan kapak yang digunakan untuk membongkar kios pasar," terang Bambang.
Selain obeng dan kapak, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah tas berwarna cokelat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat hendak beraksi pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
"Modusnya, para pelaku menyasar bedak atau kios di pasar yang ditinggal pemiliknya saat malam," terang Bambang.
Sementara barang-barang yang dicuri oleh para pelaku antara lain rokok, celana jeans, kain, hingga uang tunai. "Kerugian para korban ditaksir mencapai jutaan rupiah. Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Bambang mengatakan, kedua pelaku diketahui telah berkali-kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama. Yakni di kawasan Pasar Bantur sejak Oktober 2024. "Laporan pencurian tercatat terjadi sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025," terangnya.
Baca Juga : Wakili Kota Malang, Prajurit Kostrad Genggam Emas di Porprov Jatim IX 2025
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku sudah beberapa kali masuk ke area pasar tradisional pada dini hari. Mereka kemudian membongkar kios kemudian mengambil beberapa barang dagangan.
"Kepada kedua pelaku, kami terapkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP karena dilakukan berkaki-kali," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian serupa di lokasi lainnya.
"Pelaku RAP yang masih di bawah umur penanganannya dilakukan sesuai prosedur khusus,” pungkas Bambang.