JATIMTIMES - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor di Tulungagung yang dilakukan oleh seorang perempuan muda berinisial RPY (20). Pelaku merupakan gadis yang berasal dari Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Saat ini, RPY disebut bekerja di salah satu kafe di Surabaya dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Berdasarkan konfirmasi yang diterima pada Kamis, 3 Juli 2025 melalui Ipda Nanang selaku Kasihumas Polres Tulungagung, perkara ini bermula dari pertemuan antara korban bernama Putri (20), warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, dengan tersangka yang berkenalan melalui media sosial.
Menurut Ipda Nanang, korban dan tersangka mulai saling mengenal pada tahun 2024 lewat media sosial. Seiring berjalannya waktu, komunikasi mereka terus berlanjut hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di Tulungagung.
“Sebelumnya korban bernama Putri (20) warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung kenal dengan tersangka sejak 2024 melalui media sosial lalu berteman lewat media sosial,” terang Ipda Nanang.
Baca Juga : Beasiswa Unggulan 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Pertemuan pertama keduanya berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025. Kala itu, RPY datang ke Tulungagung dengan menumpang travel. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka bertemu di sekitar kampus UIN Tulungagung.
Awalnya, suasana pertemuan berjalan normal. Setelah berbincang beberapa jam, tersangka sempat meminjam sepeda motor milik Putri dengan alasan ingin membeli teh. Putri tidak merasa curiga lantaran RPY kembali tepat waktu.
Gelagat mencurigakan mulai muncul sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya saat RPY kembali meminta izin meminjam motor milik Putri. Kali ini, alasannya untuk mengambil buket bunga di depan kampus UIN Tulungagung. Putri yang percaya pun kembali meminjamkan motor miliknya.
Sayangnya, setelah itu RPY tak pernah muncul kembali. Berjam-jam menunggu, Putri mencoba menghubungi ponsel RPY, tetapi tak dapat dihubungi. Merasa ditipu, Putri segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwaru. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan tersangka. Berkat informasi yang dihimpun, akhirnya keberadaan RPY berhasil terendus di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
“Setelah menerima laporan Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka,” ungkap Ipda Nanang.
Personel Polsek Kedungwaru pun segera melakukan penangkapan di lokasi tersebut. RPY diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik Putri yang sempat hendak dibawa kabur keluar daerah.
“Personel berhasil melakukan penangkapan ke wilayah hukum Kabupaten Kediri saat akan membawa kabur motor korban,” jelas Kasihumas Polres Tulungagung pada Kamis (3/7).
Baca Juga : Raihan Sementara Cabor Balap Sepeda Porprov Jatim: Kabupaten Malang Raih 3 Medali
Kini, RPY beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka beserta barang bukti 1 unit kendaraan korban dibawa ke Polsek Kedungwaru,” tandas Ipda Nanang menegaskan.
Pihak kepolisian jajaran Polsek Kedungwaru akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang mengalami penipuan serupa oleh RPY. Polisi pun mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh modus serupa segera melapor ke kantor polisi terdekat.