JATIMTIMES - Pabrik semen yang berdiri pertama kali di Jember, yakni Pabrik Semen Puger, yang masuk kawasan Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamatan Puger Jember di bawah naungan PT. Cement Jaya Raya Sentosa dijual secara online melalui situs property rumah123 dengan nilai jual Rp 999 Milyar.
Tidak hanya itu, pabrik yang pembangunanya dimulai pada tahun 2009 tersebut, juga ditawarkan di Whatsapp group atau WAG Info Jual Beli Jember, dengan harga di bawah pasaran, yakni harga Rp 800 Milyar. Penawaran ini dilakukan oleh SM (inisial).
Baca Juga : Sarapan Sehat, Ahli Gizi Sarankan Tak Konsumsi 6 Makanan ini di Pagi Hari
Dalam WAG tersebut, SM menyebutkan, jika Pabrik Semen Puger yang berlokasi di Jember, dijual dengan harga Rp 800 Milyar, dengan spesifikasi luas area pabrik meliputi area produksi, kantor dan perumahan karyawan, memiliki luas 10 hektar, luas batu kapur sebagai bahan baku semen memiliki luas 65 hektar.
SM juga melengkapi mekanisme pembelian pabrik semen Puger tersebut, yakni membuat surat minat, ada bukti dana / SKB, Survey cocok langsung ke notaris, dan detailnya bisa menghubungi nomor wa 6281803457968.
“Sekedar informasi utk lahan pertambangan batu kapur sbg bahan material semen diperkirakan sampai 100 tahun kedepan belum tentu habis (bahan baku melimpah) harga 800 M nego, untuk harga diluaran rata2 dijual dengan harga di atas 1 Triliun ( 1 T - 1,8 T ) karena sudah melalui beberapa mediator, Alhamdulillah lewat link kami hrg 800 M nego karena kami transaksinya langsung dengan owner, monggo dikondisikan kalau ada buyer serius,” ujar SM mempromosikan.
SM juga menyebutkan, jika sebelumnya pabrik semen tersebut sudah ada yang nawar seharga Rp 600 Milyar, tapi oleh ownernya tidak dilepas. “Tapi kalau ada yang menawar lebih dari 700 M, mungkin akan dilepas, ini sudah sangat murah jika dibandingkan melalui mediator lainnya yang menjual 1 sampai 1,8 T,” jelasnya.
Bahkan SM juga menyebutkan harga pasti penjualan pabrik semen tersebut, yakni diangka kisaran Rp 140 sampai 150 Milyar. “Ini info bocoran dari A1 nya kalau buyer ada penawaran 700 M lebih sekian misal 750 M atau 740 M nanti kita bantu untuk negokan dengan owner insyaa Allah deal pak,” ujarnya.
Sedangkan, dari data yang diterima media ini, lahan tambang batu kapur sebagai bahan baku semen, yang luasnya mencapai 65 hektar, merupakan lahan milik Pemkab Jember, hal ini juga didapatkan saat Komisi C dan Komisi D menggelar hearing dengan Disperindag Pemkab Jember pada Selasa 1 Juli 2025.
Agus Mashudi dari komunitas Gempita yang mengikuti hearing, menengarai terjadi kejanggalan dalam materi penjualan pabrik Semen Puger karena menyertakan lahan tambang milik Pemkab.
Disamping dugaan kuat adanya persekongkolan terkait nilai kontribusi perusahaan tambang sehingga nominalnya sangat rendah.
"Pabrik Semen Puger mau dijual anehnya bersama lahan tambang yang untuk CV Kemuning Jaya Utama. Juga kontribusi tambang hanya Rp 2.000 merugikan Pemkab dari semestinya lebih tinggi dari itu," ulasnya.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo ketika hearing sempat bertanya ke Kepala Bidang Aset BPKAD, Ririn Yuli Astutik soal lahan aset daerah di area tambang gunung Sadeng. "Berapa luas tanah milik Pemkab Jember di Gunung Sadeng? Siapa saja yang mengelola secara legal?," cecar Ardi.
Baca Juga : Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malang Perkuat Sinergitas dengan Pemkab Malang
Menurut Ririn, lahan tambang yang berstatus aset daerah luas totalnya mencapai hampir 200 hektar. Terbagi dalam tiga bidang sertifikat hak pakai yang mayoritas lahan dikelola PT Imasco Tambang Raya.
"Ada tiga bidang 190 hektare. Kemudian sejak tahun 2022 ada kerjasama pemanfaatan atau KSP dengan PT Imasco Tambang Raya. Info yang saya terima ada penilaian KJPP untuk kontribusi Rp 2.000 per ton dengan target produksi 3 juta ton, maka dapat Rp6 miliar per tahun," ujar Ririn.
Ketua Komisi B Candra Ari Fianto curiga dengan pernyataan Ririn. Politisi PDI Perjuangan itu merasa janggal karena sepengetahuannya beberapa tahun lalu KJPP merekomendasikan kontribusi senilai Rp 39.500 per ton.
"Seingat saya pernyataan resmi Pemkab Jember dulu di pemberitaan kontribusi lebih dari Rp 30 ribu. Kok sekarang Rp 2.000 dari mana? Ditentukan siapa? Mekanismenya bagaimana? Aneh ini," sahut Candra.
Ririn tampak kebingungan menjawab. Sempat koleganya dari Disperindag berupaya membantu menjelaskan. Tapi, langsung disanggah oleh anggota Dewan.
"Pejabat pemerintah jangan berasumsi. Jawab yang riil. Kalau tahu jawab tahu kalau tidak tahu jawab tidak tahu," sergah Ardi.
Pejabat dari Disperindag yang semula bicara seketika berhenti dan menyatakan tidak tahu menahu soal skema kontribusi perusahaan tambang. (*)