JATIMTIMES - Pemerintah Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, telah melaksanakan kegiatan Peningkatan kapasitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kegiatan ini dihadiri seluruh ketua RT yang jumlahnya 18 dan 6 ketua RW.
Kepala Desa Bendilwungu, HM Soleh dalam sambutannya menuturkan, berdasarkan pendataan mayoritas warga mempunyai persamaan keyakinan dan mengerucut dalam ormas yang sama.
Baca Juga : MIN 2 Kota Malang: Madrasah Unggulan Pencetak Generasi Qur’ani, Berprestasi, dan Berkarakter
"Beruntung penduduk kita seluruhnya merupakan warga Nahdliyin, tidak ada ormas lain di Desa Bendilwungu. Artinya, keseragaman ini memudahkan kita berkomunikasi dan koordinasi," kata Soleh.
Melalui para ketua RT dan RW, seluruh koordinasi dapat dilakukan dengan mudah dan terbukti masyarakat di Desa Bendilwungu selalu kompak dalam kegiatan.
Pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Dian Naufalia. SE. ME menyampaikan tugas pokok dan fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat.
Khusus untuk RT dan RW, Dian menerangkan bahwa hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
"Ketua RT dan RW ini mempunyai peran penting di struktur pemerintahan desa. Bahkan mereka sukarela menjalani, padahal bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Dian.
Melalui peran RT dan RW ini, dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Peran yang dimaksud antara lain, peningkatan pelayanan, pemberdayaan hingga secara langsung mengetahui kondisi masyarakat dan dapat melakukan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhannya.
Bahkan, jika ada warganya yang bermasalah atau mempunyai kerepotan yang didatangi dahulu adalah ketua RT dan RW nya.
Baca Juga : KKM, Ruang Belajar Sejati: Mahasiswa UIN Malang Dilepas untuk Mengabdi ke Pelosok Negeri
"Misalnya ada masalah pribadi juga terkadang mengadunya ke RT, makanya sesuai aturan para ketua RT dan RW ini tidak bisa diganti begitu saja sebelum masa baktinya habis," tuturnya.
Namun, jika ketua RT dan RW berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan maka dapat dilakukan pergantuan antar waktu (PAW).
"Ketua RT dan RW dapat dipastikan berkelakuan baik, maka saya berpesan jangan sampai menjadi ketua RT dan RW suka menyampaikan hal yang negatif terkait warganya," ungkapnya.
Kegiatan ini selain dihadiri pemateri dari DPMD juga perwakilan dari Kecamatan Sumbergempol serta seluruh perangkat Desa Bendilwungu.