JATIMTIMES - Fauziah Priati Ningsih (47) membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (44), lalu menyerahkan diri ke polisi. Wanita asal Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang, ini membunuh korban secara sadis dengan cara diracun lalu dipukul dan ditusuk dengan pisau dapur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, Fauziah telah merencanakan pembunuhan pada Minggu (11/05/2025). Di hari itu, pelaku membeli sebuah racun tikus dan 7 butir potasium di toko pertanian.
Baca Juga : Lagi, Aksi Eksibisionis Terjadi di Kota Malang, Lakukan di Mobil Jendela Terbuka Lebar
Dari 7 butir potasium itu, hanya 4 butir yang dilarutkan ke dalam air minum kemasan botol. Sedangkan 3 butir sisanya dibuang pelaku ke tempat sampah di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowunong, Mojoagung, Jombang.
Air minum yang sudah bercampur dengan potasium ini lah kemudian diberikan kepada Lukman pada Selasa (13/05/2025). Tanpa menaruh curiga, Lukman langsung meminumnya.
"Jadi, dari botol tersebut diminum oleh korban. Saat itu juga langsung terjadi reaksi keracunan," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Jombang, Kamis (26/06/2025).
Setelah itu, Lukman tergeletak di ruang dapur. Fauziah kemudian menghubungi temannya berinisial SY (51) untuk membantu memindahkan Lukman dari dapur ke kamar tidur korban. SY langsung pergi setelah memindahkan korban. "Keterangan saksi saat dibantu itu, korban masih hidup," ucapnya.
Tahu suami sirinya masih hidup, Fauzia lantas membantai korban. Pelaku memukul kepala dan wajah korban dengan balok kayu. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk dada sebelah kanan korban dengan pisau dapur sebanyak 2 kali.
"Jadi, penyebab kematiannya dari hasil autopsi dokter forensik itu karena pukulan keras di bagian belakang kepala yang mengakibatkan pendarahan dan tusukan di bawah dada," kata Margono.
Baca Juga : Ada Indikasi Permainan Mafia Tanah, Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Miliki Sertifkat
Setelah memastikan korban tewas, pelaku lantas menutupi jasad suaminya dengan selimut dan kasur lantai. Jasad korban ini baru terungkap setelah 42 hari karena pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/06/2025).
"Tersangka membunuh korban karena sakit hati kepada pelaku yang sering memarahinya dan memukuli pelaku," bebernya.
Saat ini, Fauzah telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.