JATIMTIMES - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara soal belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap dan dengan prinsip kehati-hatian agar bantuan tepat sasaran serta bebas dari potongan.
Baca Juga : 6 Rekomendasi Celana Jeans Levis Terbaik Untuk Pria
"Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata Yassierli dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Penyaluran BSU Dilakukan Bertahap
Pemerintah telah memulai penyaluran tahap pertama BSU yang menyasar 3,69 juta pekerja. Namun, hingga Selasa kemarin, baru 2.450.068 pekerja yang sudah menerima bantuan. Sisanya sebanyak 1.247.768 masih dalam proses pencairan.
"Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," jelas Yassierli.
Sementara untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima BSU yang saat ini masih menjalani proses verifikasi dan validasi.
Pemerintah Pastikan Tak Ada Potongan
Yassierli memastikan bahwa setiap dana yang diterima pekerja akan utuh sesuai jumlah yang ditetapkan, yaitu Rp600 ribu per orang. Pemerintah tidak memotong dana dalam bentuk apapun dan menjamin proses penyaluran dilakukan secara transparan.
"Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," tegasnya.
"Sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," tambah Yassierli.
BSU Dorong Daya Beli Pekerja
Menurut Menaker, BSU menjadi kebijakan strategis untuk mendukung daya beli para pekerja berpenghasilan rendah yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tentu kalau kita berbicara karakteristik dari penerima BSU, mereka dengan gaji kurang dari 3,5 juta dan kemudian UMP, tentu BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka," katanya.
"Dalam diskusi-diskusi sebelumnya di Kemenko Perekonomian, memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja," lanjutnya.
Syarat dan Mekanisme Penerima BSU
Program BSU 2025 menyasar 17 juta pekerja dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus (total Rp600 ribu).
Adapun syarat penerima BSU meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Bergaji maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara bagi pekerja di Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia. Jika tidak memiliki rekening bank, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Landasan Hukum dan Anggaran
Dasar hukum program BSU diatur dalam:
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025
Untuk mendukung realisasi anggaran, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos juga telah diterbitkan pada 18 Juni 2025.
Meski masih ada pekerja yang menunggu pencairan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas program BSU 2025.
Baca Juga : Diduga Terjadi Manipulasi, Target Tiga Emas Cabor IBCA MMA Kabupaten Malang Kandas Meski Tetap Raih Medali
"Seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan administratif agar sesuai aturan dan transparan," pungkas Menaker Yassierli.
Cek status penerimaan BSU Anda secara resmi melalui situs: https://bsu.kemnaker.go.id
Jika ingin artikel ini disesuaikan untuk media lokal, carousel Google Discover, atau versi pendek untuk sosial media, beri tahu saja.