JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki cara untuk menyiasati penanganan sampah organik dan anorganik agar terurai secara sempurna.
Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan, bahwa terdapat dua jenis sampah yang saat ini menjadi fokus penanganan DLH Kabupaten Malang, yakni sampah organik dan anorganik. Di mana untuk langkah awal, DLH Kabupaten Malang mengkampanyekan gerakan pemilahan sampah dari rumah.
Baca Juga : GP Ansor Dukung Langkah Kejaksaan Situbondo Ikut Serta Tingkatkan PAD dari Sektor Pertambangan
"Sampah organik dan anorganik ini adalah dari masyarakat, harapannya masyarakat Kabupaten Malang dapat mengelola sampah lebih baik dengan memilah sampah dari rumah," ujar pria yang akrab disapa Avi kepada JatimTIMES.
Avi menjelaskan, untuk pengolahan sampah organik, DLH Kabupaten Malang memiliki inovasi untuk membuat lubang-lubang seperti biopori yang diletakkan di taman masing-masing rumah warga. Di mana lubang-lubang biopori tersebut digunakan untuk mengubur atau menanam sampah organik murni.
"Untuk sampah organik rencananya di rumah-rumah di desa atau kita sebutnya lingkungan perumahan itu akan membuat lubang-lubang biopori, lubang-lubang yang bisa dilakukan untuk penanaman sampah, tapi itu harus murni organik. Dengan pengurangan itu harapannya sampah berkurang banyak," jelas Avi.
Selain itu, untuk penanganan sampah organik, pihaknya juga akan menjalankan inisiasi dari Bupati Malang HM. Sanusi yakni melakukan kerja sama dengan Perum Perhutani. Di mana untuk mengurangi sampah organik, ke depan Pemkab Malang akan bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk dapat memanfaatkan sampah organik untuk digunakan di areal perhutanan di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, untuk penanganan sampah anorganik nantinya akan dipilah di masing-masing Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Untuk sampah anorganik yang telah dipilah dan dapat diolah sehingga memiliki nilai jual yang kemudian dijual ke perusahaan daur ulang untuk mengurangi biaya pengolahan sampah.
Selain sampah organik dan anorganik, khusus untuk sampah yang memiliki sifat residu, nantinya DLH Kabupaten Malang akan mengelola sampah tersebut untuk menjadi bahan bakar di pabrik semen. Ketika terdapat sampah yang bersifat residu tidak dapat diolah menjadi bahan bakar untuk di pabrik semen, maka dapat dilakukan proses pembakaran di mesin incenerator seperti yang ada di di tempat pengolahan sampah di Markas Divisi Infanteri-2 Kostrad.
"Yang sampah sifatnya residu nanti akan kita kelola pengganti sebagai bahan bakar pabrik semen atau yang tidak bisa diolah akan kita lakukan incenerasi seperti yang dilakukan di Kostrad," kata Avi.
Baca Juga : Angkut 442 Jemaah Haji, Ini Kronologi Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom
Lebih lanjut, pihaknya juga akan fokus dalam menangani sampah yang telah lama tertimbun di TPA. Avi menyebut, nantinya di masing-masing TPA akan melakukan peningkatan pelayanan salah satunya menggunakan sistem covering dan landfill mining.
"Kedua sistem tersebut untuk mengambil kembali sampah yang sudah bersifat lama di TPA untuk bisa diolah, organiknya bisa dimanfaatkan menjadi pupuk ataupun covering area untuk TPA, kemudian untuk anorganiknya bisa untuk RDF," tutur Avi.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya dari DLH Kabupaten Malang untuk membuat sebuah ekosistem pengelolaan sampah mulai dari masyarakat hingga menuju TPA agar menjadi lebih baik. "Harapannya bisa memperoleh zero waste dan zero landfill," imbuh Avi.
Sementara itu, tahun 2026 DLH Kabupaten Malang berencana akan membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Di mana untuk satu TPST dapat mengelola sampah hingga 300 ton. Ketika memiliki dua TPST dapat mengelola 600 ton sampah.
"Harapannya di dua TPST bisa menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Malang. Kabupaten Malang sekitar 600 sampai 700 ton sampah per hari yang kita tangani. Untuk potensi timbulan sampah 1.200 ton per hari," pungkas Avi.