free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah Tiga Lantai di Perumahan Batu Residence

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Proses eksekusi sebuah rumah di Kelurahan Temas Kota Batu oleh PN Malang.(Foto: Dokumen Kantor Hukum Law Malang)

JATIMTIMES - Rumah tiga lantai di Perumahan Batu Residence, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (17/6/2025). Rumah dengan luas 271 meter persegi itu merupakan hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur dan penetapan resmi serta kondusif tanpa perlawanan dari penghuni. 

Baca Juga : Mengenal Blue Sapphire: Batu Permata yang Mendadak Viral Usai Dipakai Maia Estianty

"Kami melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Malang, baik ada atau tidak adanya perlawanan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban PN hanya sebatas menjalankan perintah eksekusi sesuai risalah lelang dan penetapan Ketua PN. "Mengenai kepemilikan, sertifikat rumah tersebut kini telah dibalik nama dari atas nama Farida Wulandari kepada Mahfurudin," tambahnya.

Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan telah sesuai dengan penetapan resmi dari PN Malang dengan menerbitkan penetapan eksekusi Nomor 1/PDT.EKS.RL/2025/PN.MLG pada 14 April 2025. 

Sebelum dilakukan eksekusi, PN menggelar rapat koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat 28 April dan 4 Juni 2025. Baik perwakilan jajaran Polres Batu, Polsek Batu, Koramil, Camat Batu, dan lurah temas.

Untuk diketahui, rumah yang dieksekusi adalah hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo. Mahfurudin membeli aset tersebut melalui lelang resmi pada 13 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,75 miliar sebagaimana tercatat dalam risalah lelang no. 439/10.03/2024.

Sumardan, Kuasa Hukum Mahfurudin dari Kantor Hukum Edan Law Malang menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan secara tertib sebelum pelaksanaan eksekusi. 

"Permohonan eksekusi ke PN Malang sudah sejak 27 Agustus 2024. Selain itu juga mengirimkan dua kali somasi kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari pada 4 dan 13 September 2024, agar mengosongkan rumah secara sukarela," kata Sumardan.

Baca Juga : Bupati Blitar Launching Layanan Cetak KTP-el di Seluruh Kecamatan: Adminduk Dekat, Cepat, Bebas Korupsi

Berikutnya, PN Malang memberi peringatan kepada termohon eksekusi pada 21 Januari 2025, dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi di lapangan 18 Februari 2025 lalu. Saat itu, pemohon menawarkan kepada pemilik sebelumnya untuk kompensasi tempat penyimpanan barang dan bantuan pengangkutan, namun tawaran itu ditolak.

"Padahal pemohon juga siap memberikan kompensasi uang senilai Rp 100 juta," tambahnya.

Meskipun kompensasi yang ditawarkan bukan merupakan kewajiban secara hukum, pihaknya mengaku memberikan tawaran atas dasar kemanusiaan. Yakni tempat penampungan barang milik Farida di Jalan Dewi Sartika serta relokasi barang.

"Pertemuan dan negosiasi lanjutan oleh kuasa hukum telah diupayakan sebelumnya tidak ditanggapi tiga kali. Sampai hari ini juga tidak ada itikad baik termohon eksekusi," imbuhnya.