JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak kepolisian untuk memeriksa 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Malang. Pemeriksaan tersebut terutama agar dapat dilakukan pada kelengkapan dokumen lingkungan di masing-masing fasyankes.
Catatan yang diterima JatimTIMES, di Kota Malang terdapat 75 fasyankes yang beroperasi. Jumlah tersebut meliputi rumah sakit dan klinik yang dikelola oleh pemerintah dan klinik swasta. Selain itu di dalamnya juga termasuk klinik kecantikan.
Baca Juga : KPK Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim di Kabupaten Situbondo
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan dukungannya secara penuh atas keterlibatan pihak kepolisian untuk menelusuri temuan limbah medis itu. Termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan terhadap fasyankes yang ada di Kota Malang.
"Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kan sudah memeriksa ke lapangan. Kalau perlu, bisa turut memeriksa 75 fasyankes yang ada di Kota Malang," jelas Dito.
Menurutnya, pemeriksaan kelengkapan dokumen lingkunan terhadap fasyankes merupakan bagian dari penelusuran yang dilakukan sejak dari hulu. Dimana pemeriksaan dilakukan pada institusi atau lembaga yang menjadi penghasil limbah medis.
"Kalau misalnya itu sudah berkaitan dengan penananganan hukum, kan tidak masalah jika (turut) memeriksa penghasil limbah medis. Termasuk kelengkapan dokumen sebagai penampung limbah medis," terang Dito.
Bahkan menurut Dito, terlepas benar dan tidaknya limbah medis itu ada di TPA Supiturang, pemeriksaan terhadap 75 fasyankes bukan hal yang salah untuk dilakukan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa beroperasinya fasyankes di Kota Malang tak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
"Bertumbuhnya pergerakan penduduk di Kota Malang, tentu juga diikuti kebutuhan pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar. Namun apakah pemenuhan kebutuhan dasar itu harus diikuti dampak buruk jika memang benar ada yang tidak sesuai dengan pengelolaan limbah medis," kata Dito yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini.
Baca Juga : Man City Kalahkan Bournemouth, De Bruyne Pamit ke Suporter Etihad
Selain itu, dirinya juga berharap agar perkara temuan limbah medis di TPA Supiturang ini turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, juga terdapat fasyankes yang kewenangannya berada di Pemprov Jatim dan beroperasi di Kota Malang.
Yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jawa Timur, atau yang akrab disebut Rumah Sakit Sjaiful Anwar (RSSA) Malang. Selain itu, fasyankes di Kota Malang juga berkewajiban melaporkan distribusi limbah medisnya ke Kementerian melalui portal aplikasi.
"Pemerintah Pusat juga harus ada atensinya. Kenapa, (kaeena) ijin (dokumen) lingkungan fasyankes itu dikeluarkan oleh kementerian. Fasyankes juga memiliki kewajiban melaporkan distribusi limbahnya ke kementerian secara berkala," pungkas Dito.