JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu, Kota Malang sempat dihebohkan dengan sejumlah warga yang menolak pembangunan apartemen Tanrise Property Indonesia. Berdasarkan aturan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menilai ada batasan ketinggian jika ingin membangun sebuah bangunan.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa Kota Malang memiliki aturan untuk ketinggian bangunan. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga : Wakili Polresta Malang Kota, Bripka Doni Masuk Sepuluh Besar Balap Sepeda Bromo KOM 2025
Untuk Tanrise Property Indonesia, menurut Dandung hanya bisa membangun maksimal hingga 120 meter. “Kalau ketinggian wilayah sekitar situ (Kecamatan Blimbing, red) bisa sampai 120 meter,” kata Dandung.
Dandung mengaku bahwa setiap kawasan di Kota Malang memiliki perbedaan untuk aturan ketinggian bangunan. Sesuai dengan kondisi wilayah atau kawasan masing-masing.
“Setiap kawasan berbeda, ada yang sama. Tapi intinya tidak sama semua. Itu berdasarkan RTRW dan RDTR,” tegas Dandung.
Dengan rencana pendirian bangunan apartemen itu, tentunya akan mengandalkan air bawah tanah untuk memenuhi kebutuhan. Menurut Dandung, untuk sebuah perusahaan, mengambil air bawah tanah juga memerlukan izin.
Baca Juga : Fraksi Golkar Minta Pemkot Malang Pastikan Kesesuaian Izin Minimarket di Dekat Pasar
“Untuk air bawah tanah perizinannya bukan di Pemkot Malang. Tapi ada di Provinsi Jawa Timur. Hanya saja pajaknya ikut kabupaten/kota,” tegas Dandung.