JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang membuat podcast terkait penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada sektor kesehatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan H. Kristanto menyampaikan, bahwa pembuatan podcast yang berlokasi di Comman Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini merupakan podcast terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada sektor kesehatan.
Baca Juga : Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK secara Online Terbaru 2025Â
"Podcast yang sekarang dijalankan ini merupakan podcast di bidang kesehatan yang diampu oleh tiga perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, RSUD Lawang dan RSUD Kanjuruhan," ujar Iwan kepada JatimTIMES.com, Rabu (14/5/2025).
Untuk memperdalam pembahasan, Diskominfo Kabupaten Malang menghadirkan tiga narasumber. Yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Ivan Drie, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Agnita Aditya Wardani dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fikri Fawaid.
"Sebenarnya ada juga narasumber dari unsur DPRD Kabupaten Malang, tetapi karena banyak agenda FGD sehingga dari unsur DPRD Kabupaten Malang tidak hadir," ujar Iwan.
Pihaknya menyebut, nantinya acara podcast terkait penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini akan berlangsung tiga kali lagi sebagai bentuk kegiatan sosialisasi.
"Insya Allah Minggu depan tanggal 19 Mei 2025 itu bidang kesejahteraan masyarakat rencananya akan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang dengan menghadirkan narasumber dari unsur DPRD Kabupaten Malang, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan kemudian juga ada Pak Bupati," jelas Iwan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Ivan Drie mengatakan, bahwa kegiatan podcast penyampaian informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ada sektor kesehatan kepada masyarakat merupakan kegiatan yang positif.
Menurutnya, masyarakat akan semakin memahami mengenai alokasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya di sektor kesehatan. Di mana untuk tahun 2025, sektor kesehatan mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 95 milliar.
"Jumlah itu mengalami kenaikan dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT yang menetapkan kenaikan alokasi anggaran untuk sektor kesehatan dari 40 persen menjadi 60 persen," ujar Ivan Drie.
Baca Juga : PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Begini Cara Mendapatkannya
Untuk alokasi DBHCHT di sektor kesehatan pada tahun 2025 akan digunakan untuk beberapa program kerja. Di antaranya, pembangunan sarana prasarana kelengkapan fasilitas kesehatan di RSUD Lawang kurang lebih Rp 10.067.434.608; penyediaan peningkatan sarana prasarana fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah pada pembangunan Puskesmas Poncokusumo Rp 1.095.000.000; rehabilitasi dan pemeliharaan di RSUD Ngantang Rp 3.578.168.800; pengadaan alat kesehatan penunjang medik di RSUD Ngantang Rp 4.700.000.000; pembayaran iuran jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebesar Rp 44.043.875.429.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Agnita Aditya Wardani mengatakan, podcast yang dibuat Diskominfo Kabupaten Malang terkait penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada sektor kesehatan merupakan program yang positif.
"Sangat positif dan sangat baik sekali. Karena ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Kami juga perlu dukungan dari teman-teman pers dalam memberikan penjelasan yang proporsional sesuai yang kami jelaskan dengan para narasumber agar masyarakat tahu pencapaian-pencapaian yang selama ini sudah kami capai untuk penyaluran DBHCHT di bidang kesehatan," ujar Agnita.
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fikri Fawaid mengatakan, bahwa program podcast yang dibuat oleh Diskominfo Kabupaten Malang ini memang harus dilakukan, karena akan semakin memperdalam pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan DBHCHT melalui saluran informasi yang resmi.
"Karena banyak masyarakat yang harus ini menempatkan informasi dari sosial media yang hanya sepotong-sepotong. Jadi masyarakat bisa mengetahui dari rujukan yang tepat terkait penggunaan DBHCHT dari awal sampai ke penggunaannya di masyarakat," pungkas Fikri.