JATIMTIMES - KONI Kota Malang kebut persuratan atlet jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025. Hal itu berkaitan aturan baru yang ditetapkan oleh KONI Provinsi Jawa Timur pada ajang olahraga dua tahunan ni.
Sekretaris Umum KONI Kota Malang, Joko Purwosusanto mengatakan bahwa saat ini ada aturan sedikit berbeda dengan penyelenggaraan Porprov tahun sebelumnya. Yakni atlet dengan NIK (nomor induk kependudukan) luar Kota Malang harus memiliki surat keterangan dari KONI kota setempat.
Baca Juga : 7 Fakta Menarik tentang Bahan Herbal Tetes Herbal untuk Mata yang Jarang Diketahui!
“Untuk atlet, meski sebagai atlet Kota Malang atau NIK kelahiran kota lain, tahun ini atlet tersebut harus memiliki surat keterangan dari kota sesuai NIK bahwa benar-benar menjadi atlet Kota Malang,” kata Joko kepada JatimTIMES, Kamis (24/4/2025).
Di sisi lain, saat ini KONI Kota Malang tengah menyiapkan diri mendorong cabang olahraga (cabor) untuk meraih prestasi maksimal. Karena KONI Jatim telah menetapkan penyelenggaraan Porprov IX Jatim 2025.
“Kemarin tanggal 21 April kami sudah ada surat dari KONI Provinsi untuk pembukaan dan penutupan Porprov. Pembukaan yakni pada 28 Juni di Stadion Gajayana dan 5 Juli 2025 penutupan di Stadion Kanjuruhan,” ungkap Joko.
Untuk penyelenggaraan Porprov IX Jatim 2025 sendiri, Joko mengaku pihaknya saat ini fokus pada prestasi atlet. Sementara untuk penyelenggaraan, terdapat pada Disporapar Kota Malang.
“KONI selama ini mengawal prestasi atlet, meski sebagai tuan rumah tentu kami koordinasi dengan Disporapar dan Pemkot Malang. Kalau KONI fokus untuk mengawal prestasi,” ungkap Joko.
Baca Juga : Langgar Aturan dan Gerus Potensi Pajak, Satpol-PP Bongkar Ribuan Reklame Liar di Kota Batu
Sebagai informasi, KONI Kota Malang saat ini menyertakan 56 cabor pada Porprov IX Jatim 2025. Dengan rincian 1.383 atlet dan pelatih yang disiapkan saat ini.
“Saat ini, cabor lagi menjalankan puslatkot sampai awal Juni. Awal Juni nanti sudah selesai puslatkot,” tukas Joko.