free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Terdakwa Arisan Bodong di Gresik, Kerugian Korban Rp 1,7 Miliar

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Terdakwa arisan bodong Retnowati Wulandari saat dibawa ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Gresik, Senin 21 April 2025

JATIMTIMES - Perkara arisan fiktif (bodong) dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, kabupaten Gresik, telah memasuki sidang pertama dengan agenda dakwaan, Senin 21 April 2025.

Sidang yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik, juga dihadiri puluhan korban mayoritas kalangan ibu-ibu. Mereka sempat meneriaki terdakwa agar mengembalikan uang sekitar Rp 1,7 miliar tersebut.

Baca Juga : Buruh Tani di Mangaran Situbondo Tewas Tersambar Petir

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik, diuraikan bahwa, terdakwa pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 telah menguntungkan diri sendiri, memakai nama palsu untuk menipu orang lain dengan modus membuat arisan fiktif (bodong).

"Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian yang dilakukan setiap satu Minggu sekali dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp. 21.150.000. Jumlah uang tersebut didapat dari total jumlah peserta sebanyak 142 orang," kata JPU dalam uraian dakwaan.

JPU menyebut, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, dan lansung diundi. Namun, oleh terdakwa, nama peserta yang sebenarnya diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang undian arisan tersebut menjadi fiktif, dan uang hasil arisan dikuasai terdakwa sendiri.

"Tindaka itu dilakukan terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman," imbuhnya.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban  Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

"Berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," imbuh JPU Immamal saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan Eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Donald Everli Malubaya.

Baca Juga : Usai Jalani Pelaporan dan Pemeriksaan, Begini Kondisi Mantan Pasien Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dokter

Terpisah, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa semuanya benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik. Para korban membayar uang Rp 150 ribu perminggu, terdakwa kemudian mengundi arisan, namun nama yang keluar bukan nama para peserta, tetapi nama fiktif.

"Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta," kata Wellem.

Wellem mengatakan, para korban arisan fiktif berharap kerugian yang diderita dikembalikan oleh terdakwa. Terdapat 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp. 21.150.000. Sehingga total kerugian keseluruhan sebesar Rp.1.796.675.000.

"Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat memberikan kerugian yang dialami korban," harapnya.

Namun, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, lanjut Wellem, dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. "Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dibayarkan," pungkasnya.