JATIMTIMES - Rini Puji Astuti, pegawai aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dijebloskan ke tahanan atas kasus korupsi, Rabu (16/4/2025). Berdasarkan putusan kasasi, Rini dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sesuai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) itu, Rini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi. Yakni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto saat ditemui JatimTIMES usai pelaksanaan putusan kasasi terhadap Rini berlangsung, Rabu (16/4/2025) petang.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ungkap Berbagai Proyek Infrastruktur yang Dibantu Kementerian PU RI
Diterangkan lebih lanjut, Deddy menyebut tindak korupsi yang dilakukan terpidana Rini berlangsung pada 2008 silam. Yakni korupsi terkait pengadaan komputer untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang.
"Pada saat itu Rini selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dalam hal ini Rini tidak melaksanakan tugas selaku PPK," terang Deddy.
Diketahui, saat menjadi PPK pengadaan komputer di Sekwan Kabupaten Malang itulah, Rini tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2007. Yakni yang berkaitan tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
"Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan pada saat itu mengenai pengadaan komputer untuk Sekwan itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp 271,3 juta," terang Deddy.
Sebelumnya, Rini telah menjalani penyidikan oleh Kejari Kepanjen yang kini beralih menjadi Kejari Kabupaten Malang mulai tahun 2010. Waktu itu, Rini masih berdinas di Sekwan Kabupaten Malang yang sekaligus bertindak sebagai PPK pengadaan komputer. Namun tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
"Jadi karena belum di eksekusi dan ketika kita sudah mendapatkan salinan putusan kasasi, kita cocokkan semuanya, termasuk dokumen-dokumen terkait yang dari penahanan tingkat pertama yakni penyidikan," beber Deddy.
Dari rangkaian itulah, diketahui Rini sempat menjalani sederet proses hukum. Di mana, pada saat penyidikan berlangsung Rini sempat menjadi tahanan kota.
Baca Juga : Pemkab Jember Hapus Biaya BPHTB, REI Komisariat Jember Berikan Apresiasi
"Sehingga hari ini, karena ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi, kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan," ujar Deddy.
Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012. "Pada putusan ini, di 2012 sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Deddy.
Belakangan diketahui, semenjak adanya keputusan Kasasi tersebut, Rini yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut sempat berpindah-pindah domisili. Di mana, saat dilakukan pelaksanaan putusan kasasi pada Rabu (16/4/2025), rini tercatat sebagai salah satu pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
"Sehingga hari ini kami melakukan pelaksanaan eksekusi dari putusan kasasi tersebut," pungkas Deddy.
Sekedar informasi, saat ini Rini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dispora Kabupaten Malang. Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Rabu (16/4/2025). Kini Rini telah mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi tersebut.