free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Pencurian Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Petani di Persawahan Pakis

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MZ yang beraksi pada sebuah area persawahan di Pakis sesaat setalah diamankan polisi Selasa (15/4/2025). (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria berinisial MZ warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pemuda 29 tahun yang merupakan seorang residivis tersebut kembali berurusan dengan polisi usai mencuri sepeda motor pada Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian terjadi di sebuah area persawahan di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada Selasa (15/4/2025) pagi.

Baca Juga : Wali Kota Surabaya Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang

Sementara itu, identitas korban bernama Karyanto. Korban yang kini berusia 48 tahun tersebut merupakan seorang petani asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir sawah yang ada di lokasi kejadian. Korban pergi ke sawah untuk menanam padi.

"Saat itu sepeda motor korban ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel (di kontak kendaraan)," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (15/4/2025).

Saat korban sedang menggarap sawah bersama beberapa orang saksi itulah, pelaku diketahui mendatangi sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang beraktivitas di sawah. Pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut," terang Bambang.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sementara korban yang beberapa saat kemudian menyadari sepeda motornya hilang, bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Tak berselang lama, petugas dari Polsek Pakis yang menerima laporan bergerak ke lokasi. "Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan warga di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tuturnya.

Bambang menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Kejadiannya pada tahun 2022 lalu.

"Sebelumnya pelalu ini (MZ) pernah membobol sebuah toko dan dihukum hampir dua tahun penjara," ujar Bambang.

Baca Juga : Kasus Asusila Mahasiswa UIN-Mahasiswi UB, Polisi Segera Panggil Terduga

Usai menjalani masa hukuman sebelumnya, pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya. Yakni mencuri dengan sasaran sepeda motor menggunakan modus yang sama. Yaitu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

"Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas kasus pembobolan toko pada tahun 2022. Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," ujar Bambang.

Pada pengungkapan kasus curanmor ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban, beserta surat-surat kendaraan meliputi STNK dan fotokopi BPKB.

Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakis. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih mendalami terkait adanya kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain,” pungkas Bambang.