JATIMTIMES - Sidang pencemaran nama baik pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali digelar, Selasa (8/4/2025). Pada agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, turut menghadirkan dr Oky Pratama sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sebanyak tiga saksi. Yaitu Shandy Purnamasari dan dua karyawannya yang bekerja di skincare merek MS Glow.
Baca Juga : Membongkar Historiografi Jawa: Benarkah Raden Patah Putra Dyah Kertawijaya?
Sekedar diketahui, Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy yang melaporkan Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.
Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy diakuinya mengalami penurunan pendapatan hingga mencapai miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa Isa Zega.
Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengaku sempat mengalami pendarahan dan harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.
Hingga akhirnya, pada hari ini, Selasa (8/4/2025) agenda pemeriksaan saksi dari JPU kembali diselenggarakan. Saksi yang turut dihadirkan JPU yaitu dr. Oky Pratama. Dia ialah orang yang memberikan nomor telepon Shandy Purnamasari kepada Isa Zega sebelum keduanya berseteru hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Pada kesaksiannya, Oky mengakui telah memberikan nomor telepon Shandy kepada Isa Zega atas persetujuan Shandy. Meskipun sebelumnya Shandy sempat tak berkenan dan baru diizinkan setelah Oky menyampaikan permintaan keduanya kepada Shandy.
Meski demikian, Oky mengaku tidak tahu secara pasti apa penyebab perseteruan antara Shandy dan Isa Zega. Oky juga mengaku tidak terlalu mengikuti konten yang dibuat Isa Zega.
Sebaliknya, Oky menyebut hanya mengetahui konten Iza Zega yang diduga mencemarkan nama Shandy dari media sosial TikTok. Pada konten tersebut, Oky menyebut terdapat beberapa tulisan. Salah satunya ialah tulisan Isa Zega soal "Shaun the Sheep".
Oky berasumsi, tulisan termasuk Shaun the Sheep dari Iza Zega tersebut mengarah kepada Shandy dan MS Glow. Di sisi lain, Oky juga merasa dirinya sempat disinggung dalam konten Isa Zega. Yaitu dengan sebutan Bapak Peri. Namun pada akhirnya, sebutan Bapak Peri tersebut didaftarkan Oky sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pada serangkaian persidangan, Oky juga sempat diperiksa soal hubungannya dengan terdakwa Isa Zega. Belakangan diketahui, Isa Zega pernah menjadi brand ambassador produk kecantikannya Oky pada 2019 lalu.
Sementara itu, Oky melalui pengacaranya Ahmad Ramzy menjelaskan dari apa yang ia simpulkan dari persidangan. Baginya, Oky sudah menjelaskan semuanya di persidangan dan meminta sejumlah pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.
Baca Juga : Dompet Tipis Usai Lebaran? Begini Cara Cairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Pernyataan tersebut disampaikan Ramzy saat dikonfirmasi apakah keterangan ihwal Shaun the Sheep yang dimaksud Oky memang benar ditujukan untuk Shandy. "Biarkan jaksa mendakwakan dengan dakwaannya dan biarkan terdakwa dengan melakukan pembelaannya. Mudah-mudahan proses ini berjalan dengan baik dan memberikan hukuman seadil-adilnya," ujar Ramzy saat mendampingi Oky usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Kepanjen.
Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap Oky, Isa Zega nampak menangis. Secara garis besar, dalam keterangannya usai menjalani persidangan yang berlangsung hingga sore menjelang petang tersebut, Isa Zega merasa kecewa Oky jadi saksi dari JPU.
"(Menangis) ya karena saya kaget, ternyata dokter Oky menjadi saksi dari JPU, dan kami kan hubungannya sangat baik. Tapi sebenarnya kalau kecewa ya manusiawi," ujarnya.
Meski demikian, Isa Zega mengaku tetap optimis kesaksian Oky tak akan memberatkan dirinya di persidangan. "Tapi dengan kesaksian dia (Oky) yang hanya membawa asumsinya dia, ya sudah. Bagi saya itu tidak memberatkan saya, yang mulia (Majelis Hakim) lebih pintar, lebih bijaksana untuk mengambil keputusan nantinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Sekedar informasi, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.