free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Dompet Tipis Usai Lebaran? Begini Cara Cairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Lebaran sudah lewat, THR pun ikut lenyap seiring mudik dan serangkaian acara kumpul keluarga yang bikin dompet menipis. Tapi jangan panik dulu, ada kabar baik buat kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kamu berpeluang mencairkan dana hingga Rp 10 juta lewat program Jaminan Hari Tua (JHT), meski belum pensiun. 

Baca Juga : Ramadan hingga Lebaran 2025, Kasus Kriminalitas Menurun di Kota Malang

JHT BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bisa dicairkan saat pensiun. Sesuai dengan aturan yang berlaku, peserta yang memenuhi syarat bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun 59 tahun. Cocok banget buat kamu yang butuh tambahan dana pasca Lebaran. Yuk, simak bagaimana cara dapat cuan dari BPJS ini. 

Apa Itu JHT?
Program JHT adalah bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini biasanya bisa dicairkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tapi, kabar baiknya, sebagian dana JHT juga bisa dicairkan sebelum tiga kondisi itu terjadi. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan sebagian. Ada dua skema yang bisa dipilih, pengambilan 10% atau 30% dari total saldo JHT. 

Opsi Pencairan Sebagian JHT
1. Klaim 10% - Untuk Persiapan Pensiun
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan maksimal 10% saldo JHT untuk keperluan non-rumah, misalnya sebagai dana persiapan pensiun. 

Syarat:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP atau dokumen identitas resmi
• NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau pernah mencairkan sebagian sebelumnya) 

Catatan:
Jika kamu mencairkan JHT sebagian lebih dari dua tahun sebelumnya, pengambilan berikutnya bisa dikenai pajak progresif. Jadi, pertimbangkan baik-baik. 

2. Klaim 30% - Buat Beli Rumah
Dana JHT juga bisa dicairkan maksimal 30% khusus untuk pembelian rumah pertama, baik secara tunai maupun kredit. 

Syarat untuk pembelian rumah secara tunai:
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP
• Dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)
• NPWP (jika ada dan saldo lebih dari Rp 50 juta) 

Syarat untuk pembelian rumah secara kredit:
• KTP
• NPWP (jika ada dan saldo lebih dari Rp 50 juta)
• Dokumen dari bank seperti perjanjian kredit, surat penawaran, atau standing instruction untuk pencairan 

Catatan:
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, kamu wajib melampirkan dokumen tambahan seperti KTP pasangan, KK, serta surat pernyataan bahwa properti tersebut dibeli atas nama pasangan sah. 

Cara Mencairkan Dana JHT
Pencairan JHT bisa dilakukan dengan beberapa cara, sesuai kebutuhan dan kenyamanan kamu:
1. Online lewat Lapak Asik
• Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan)
• Unggah dokumen (maksimal ukuran file 6MB)
• Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online
• Wawancara dilakukan via video call
• Dana akan ditransfer ke rekening yang kamu lampirkan 

2. Datang ke Kantor Cabang
• Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan
• Ambil antrian dan lakukan wawancara
• Jika lolos verifikasi, kamu akan menerima tanda terima dan tinggal tunggu dana masuk ke rekening 

3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Masuk ke menu JHT, pilih “Klaim JHT”
• Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda centang hijau
• Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data dan swafoto
• Lengkapi info rekening dan NPWP
• Klik konfirmasi untuk menyelesaikan proses 

Baca Juga : Lebaran dan Diskon Tarif Listrik Berakhir, Maret 2025 Jatim Inflasi 1,44 Persen

Catatan:
Melalui aplikasi JMO, batas maksimal pencairan JHT adalah Rp 10 juta. Jika saldo lebih besar, proses pencairan harus lewat kantor cabang atau Lapak Asik.

Jadi, buat kamu yang THR-nya sudah kandas usai Lebaran, ini saatnya manfaatkan hak kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lumayan, bisa cair hingga Rp 10 juta buat isi ulang dompet. Kalau masih bingung prosesnya, kamu juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau pantau info terbaru lewat aplikasi JMO. Semoga informasi ini bermanfaat.