JATIMTIMES - Mahasiswa non-beasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) harus mematuhi kewajiban untuk membayar biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang besarnya bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor, termasuk program studi yang dipilih dan kondisi ekonomi orang tua.
Ketentuan mengenai besaran UKT ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi agama akan dibedakan berdasarkan akreditasi program studi (Plprodi) dan jenis bidang studi, seperti sosial, sains, rekayasa, hingga kedokteran.
Baca Juga : Hendak Kuliah di Universitas Terbuka? Segini Biaya Pendidikannya
Penentuan biaya ini bertujuan agar beban pendidikan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga masing-masing mahasiswa.
Salah satu perguruan tinggi yang menerapkan sistem UKT berbasis grade adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang. Di universitas ini, biaya UKT dibedakan dalam tujuh kelas atau grade. Setiap grade memiliki besaran yang berbeda, yang tentu saja mempengaruhi jumlah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Prof Dr Ilfi Nur Diana MSi menjelaskan bahwa penetapan grade UKT di UIN Maliki Malang sangat bergantung pada kondisi ekonomi orang tua mahasiswa. "Sudah ada rumus dan sistemnya. Penetapan grade UKT berdasarkan kondisi ekonomi orang tua," ungkap Prof Ilfi.
Hal ini memastikan bahwa mahasiswa dari latar belakang ekonomi berbeda tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi sesuai dengan kemampuan finansial keluarganya. Penentuan besaran UKT yang mengacu pada grade dan kondisi ekonomi orang tua ini memberikan solusi yang lebih adil dan merata, memberikan akses pendidikan yang lebih luas tanpa memberatkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Sebagaimana diungkapkan oleh Prof Ilfi, selain kondisi ekonomi orang tua, akreditasi prodi juga turut memengaruhi besar kecilnya UKT yang dikenakan. Program studi dengan akreditasi lebih tinggi atau yang lebih kompleks, seperti kedokteran, cenderung memiliki biaya kuliah yang lebih tinggi dibandingkan dengan program studi lain. Begitu juga dengan program studi di bidang sains dan rekayasa, yang memerlukan fasilitas lebih dan biaya operasional yang lebih besar.
Selain itu, setiap perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama Indonesia diberi kewenangan untuk menetapkan UKT berdasarkan pertimbangan internal masing-masing, dengan tetap mengacu pada aturan yang lebih besar dari Kementerian Agama.
Baca Juga : 11 Jurusan Ini Paling Populer di Universitas Terbuka, Punya Peluang Karir
Meskipun besaran UKT di setiap universitas berbeda, sistem yang digunakan untuk menentukan biaya kuliah sangat transparan dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Beberapa prodi yang umumnya memiliki biaya UKT lebih tinggi adalah program studi kedokteran, teknik, dan beberapa program sosial sains dengan akreditasi tinggi. Sebaliknya, untuk prodi lain yang lebih umum atau dengan akreditasi sedang, biaya UKT cenderung lebih terjangkau.
Penting bagi calon mahasiswa dan orang tua untuk memeriksa dengan cermat ketentuan UKT yang berlaku di masing-masing universitas agar dapat mempersiapkan keuangan dengan lebih matang sebelum memulai studi.
Sementara itu, berikut ini daftar besaran UKT pada masing-masing prodi di UIN Malang :