JATIMTIMES - Polres Malang meringkus dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bululawang. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 21 gram.
"Operasi dilakukan pada Senin (24/3/2025) malam. Hasilnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 21 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya pada Jumat (28/3/2025).
Baca Juga : Polres Malang Pasang 17 Cermin Cembung, Antisipasi Kecelakaan Menuju Wisata Saat Libur Lebaran
Dua tersangka yang telah diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
Dua pria tersebut digerebek polisi saat berada pada sebuah rumah di Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pada penggerebekan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan MAB, petugas menyita barang bukti yang di antaranya berupa lima paket sabu dengan total seberat 20,79 gram," ujar Bambang.
Selain barang bukti sabu, petugas menyita satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital, lima pak plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Sedangkan dari tersangka RM, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,67 gram, satu buah PCR tube (tabung khusus), serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi narkotika," bebernya.
Baca Juga : Baca Ini! 9 Amalan Sunnah Saat Malam Takbiran hingga Hari Lebaran
Bambang menyebut, sederet barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan lebih luas yang turut melibatkan kedua tersangka. Barang bukti yang telah kami amankan juga akan diperiksa lebih lanjut,” pungkas Bambang.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.