free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pilrek UIN Malang Periode 2025-2029 Terbuka Untuk Akademisi Luar UIN Malang, Simak Persyaratannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tahapan Pilrek UIN Maliki Malang (ist)

JATIMTIMES - Proses penjaringan calon Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terbuka dan dapat diikuti oleh akademisi dari kampus lain, khususnya PTKIN lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor, Dr. H. Muhammad Inam Esha, M.Ag.

"Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi dengan mengirimkan surat ke berbagai perguruan tinggi," katanya.

Baca Juga : Biaya Kuliah Jalur Mandiri ITB 2025, Lengkap dengan Uang UKT dan Pangkal

Selain melakukan sosialisasi ke luar UIN Maliki Malang, pihak panitia juga aktif melakukan sosialisasi di internal UIN Maliki Malang, khususnya kepada para Guru Besar. Sosialisasi ini tidak hanya sebatas pengumuman, namun juga dilakukan secara langsung melalui berbagai media, seperti media sosial dan email.

"Yang jelas, kami terus mensosialisasikan hal ini," ujarnya.

Sementara itu, untuk mendaftar sebagai calon Rektor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dari sisi persyaratan umum, pendaftar harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang memiliki pengalaman sebagai dosen. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan fungsional dosen terakhir yang telah dilegalisir.

Selanjutnya, pendaftar harus merupakan sosok yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini juga harus diperkuat dengan surat pernyataan komitmen yang menyatakan akan senantiasa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, bermaterai Rp10.000.

Pendaftar juga harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat (pada 28 Juli 2025). Hal ini dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.

Selanjutnya, pendaftar harus memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi, paling tidak sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi selama minimal dua tahun. Ini dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir.

Persyaratan umum lainnya adalah peserta harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, seperti dari Puskesmas atau Klinik UMMI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Calon pendaftar tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini dibuktikan dengan surat keterangan sah dari Rektor/Ketua yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Selain itu, calon pendaftar tidak boleh sedang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sah dari Rektor/Ketua yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dan/atau sedang dijatuhi hukuman pidana penjara.

Baca Juga : 16 Jurusan di UI yang Sepi Peminat di SNBT 2025, Peluang Lolos Lebih Besar!

Calon peserta juga harus bersedia mencalonkan diri sebagai Rektor secara tertulis. Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan kesediaan untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UIN Maliki Malang, bermaterai Rp10.000.

Selain itu, calon peserta harus menyerahkan pernyataan tertulis yang mencakup: Visi dan misi kepemimpinan, serta program peningkatan mutu perguruan tinggi. Naskah yang harus diserahkan meliputi: Visi dan misi kepemimpinan, serta Strategi program peningkatan mutu UIN Maliki Malang.

Terdapat juga persyaratan khusus, yaitu pendaftar harus merupakan lulusan Program Doktor (S-3). Fotokopi ijazah S-3/Doktor yang telah dilegalisir juga harus diserahkan. Selain itu, pendaftar diwajibkan memiliki Jabatan Fungsional Profesor, yang dibuktikan dengan fotokopi SK Guru Besar yang telah dilegalisir.

Persyaratan lainnya adalah menyerahkan pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dan daftar riwayat hidup. Pendaftar juga harus membuat surat pernyataan yang berisi: Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bersedia melepaskan jabatan (tidak rangkap jabatan); Tidak pernah terlibat dalam narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba); Menyetujui dan menerima semua keputusan hasil penjaringan bakal calon Rektor tanpa syarat.

Bagi pendaftar dari luar UIN Maliki Malang, harus menyertakan surat izin dari pejabat instansi (Rektor/Ketua). Selain itu, pendaftar dari luar UIN Maliki Malang diharuskan membuat surat pernyataan kesediaan untuk berdomisili di wilayah Malang Raya, bermaterai Rp10.000.

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman yang telah disediakan oleh panitia penjaringan. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pendaftar harus menyerahkan dokumen administratif secara langsung ke Sekretariat Panitia pada hari dan jam kerja (09.00-15.00 WIB).

Yang penting untuk diingat, peserta diharapkan menyiapkan dokumen asli agar dapat segera dipenuhi apabila diminta oleh panitia. Panitia dapat meminta pendaftar untuk menunjukkan dokumen asli jika diperlukan.