JATIMTIMES - Untuk ketiga kalinya sidang kasus pabrik narkoba ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Meski demikian delapan terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan bakal digelar pada 14 April 2025 mendatang.
Ya penundaan sidang pembacaan tuntutan ini sudah terjadi ketiga kalinya dengan alasan berkas tuntutan dari JPU belum siap. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dewangga Kurniawan.
Baca Juga : Biaya Kuliah Jalur Mandiri ITB 2025, Lengkap dengan Uang UKT dan Pangkal
“Kami dapat memastikan tuntutan siap dibacakan tanggal 14 April 2025,” ucap Dewangga, Jumat (28/3/2025).
Dewangga menambahkan berkas kasus pabrik narkoba tengah menunggu persetujuan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah proses pengajuan beberapa hari, maka hanya tinggal menunggu waktu untuk persetujuan.
“Berkas tuntutan berada di Kejagung. Hanya menunggu persetujuan saja,“ imbuh Dewangga.
Agenda sidang nantinya tidak akan ditunda lagi, lantaran pada 28 April 2025, majelis hakim sudah harus membacakan putusan. “Maksimal 14 April 2025 itu harus dan sudah kami bacakan,” terang Dewangga.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan jika tuntutan dibacakan sesuai rencana, nantinya berencana untuk membacakan pembelaaan pada pekan berikutnya. Karena itu agar tidal menyita waktu, pihaknya berharap besar agar tuntutan jadwal berikutnya bisa terlaksana.
Baca Juga : Rumus Makan untuk Turunkan Berat Badan usai Makan Banyak saat Lebaran
"Kami berharap agar tuntutan segera dibacakan dan jangan ada lagi penundaan, karena ini demi kepastian hukum klien kami (terdakwa),” ujar Guntur.
“Dan apabila tuntutan dibacakan sesuai jadwal, sepekan setelahnya atau pada 21 April 2025 akan kami bacakan pledoi atau pembelaan,” tambah Guntur.