JATIMTIMES - Kasus pembuatan konten pornografi Ichlas Budhi Pratama (37), dan Viska Dhea Ramadhani (27), memasuki babak baru. Kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik (P21). Keduanya akan segera menjalani persidangan.
Kedua tersangka digiring polisi menuju ruang bimbingan konseling Kejari Gresik. Ichlas memakai kaus hitam dan celana pendek cokelat. Sementara Viska memakai sweter putih dan rok berwarna biru.
Baca Juga : Pemkab Gresik Gelar Tradisi Tahunan Kontes Bandeng Kawak 2025, Upaya Lestarikan Warisan Sunan Giri
Saat disorot kamera wartawan, keduanya terlihat sibuk menyembunyikan wajah. Ichlas hanya tertunduk dengan tangan di belakang. Sementara Viska, menutup wajahnya dengan menggunakan tas berwarna merah dan biru.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga kedua tersangka langsung kami limpahkan berikut barang bukti," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu.
Barang bukti tersebut untuk memenuhi alat bukti dipersidangan. Antara lain tiga buah handphone, pakaian, termasuk file berisi rekaman video hubungan badan berdurasi 1 menit 34 detik.
"Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Gresik," imbuh Alumnus Akpol 2021 tersebut.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan, usai tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyusunan dakwaan mulai dilakukan. Proses persidangan diperkirakan digelar usai lebaran.
"Kami targetkan, sidang perdana pada April nanti. Tentunya setelah lebaran 2025," kata Bram Prima Putra.
Baca Juga : Percepatan Kawasan Industri Ngawi Bisa Tumbuhkan Perekonomian hingga 8 Persen
Mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Jambi itu menyebut bahwa IBP dan VDR akan didakwa dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun. "Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya. Namun masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik di kepolisian," imbuhnya.
Sebab, IBP dan VDR juga dilaporkan atas kasus perzinahan maupun KDRT. Meski demikian, kasus tersebut masih terus didalami. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," pungkasnya.