free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Jalani Hukuman Akibat Cek Kosong Rp 3,3 Miliar, Bos PT Arta Guna Pilih Tempuh PK

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kuasa Hukum, Taufiq Wahyudi menunjukkan Memoar Permohonan Peninjauan Kembali

JATIMTIMES - Setengah tahun lebih sudah Direktur PT Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman mendekam di penjara. Happy Yuniar divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Oktober 2024 lalu.

Happy dianggap bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 378 tentang Pidana Penipuan. Itu setelah sebelumnya dia dilaporkan ke polisi terkait cek kosong Rp 3,3 miliar yang tak bisa dicairkan.

Baca Juga : Tiga Tahun Terakhir Pendaftar SNBP UM Alami Peningkatan, Pendaftar Harus Jeli Pilih Jurusan

Namun setelah berjalan hampir setengah tahun, kini Happy menempuh upaya hukum kembali karena tak terima dengan vonis tersebut. Yakni dengan langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya juga.

Kuasa Hukum Happy Yuniar, Taufiq Wahyudi menyampaikan pihaknya baru mengajukan PK saat ini karena ada novum atau bukti baru.

"Setelah proses pidana ternyata fakta yang kita temukan adanya putusan kasasi. Dimana putusan kasasi perdata antara pihak Arta Guna dan MBI ada fakta yang menyatakan di putusannya itu saudara Happy menyatakan wanprestasi," ujar Wahyudi saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/3).

Menurut dia dengan adanya pernyataan wanprestasi dari perkara gugatan perdata itu maka unsur penipuan dianggap gugur dengan sendirinya.

"Pasal 19 UU Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa orang yang tak bayar hutang tak bisa dipidana itu jelas sudah," tegas dia.

Menurutnya kembali pada perkara lain yang masuk gugatan perdata putusannya menyatakan perkara ini murni akibat wanprestasi. "Murni perdata tak ada unsur penipuan dan penggelapan. Murni utang piutang," tuturnya.

Baca Juga : Jadi Wisata Favorit saat Libur Lebaran, Ini Rute dan Harga Tiket Pantai Lon Malang di Madura

Dengan adanya novum ini Wahyudi berharap agar Happy bisa dibebaskan dari penjara. Dan kemudian juga dipulihkan nama baik setelahnya.

Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT Multi Bangun Indonesia (MBI) yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.

Namun harga itu belum sepenuhnya dibayar oleh Yuniar. Versi Yuniar  pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. Namun versi PT Multi Bangun Indonesia, kekurangan senilai Rp 3,3 miliar.

Sehingga saat ditagih, kemudian Yuniar memberikan sebuah cek. PT Multi Bangun Indonesia coba mencairkan Rp 3,3 miliar namun tidak bisa karena saldo tak mencukupi.