JATIMTIMES - Saat sedang sakit batuk, terkadang dahak keluar secara tidak sengaja. Dahak ini keluar tanpa tahu waktu, termasuk pada saat sedang berpuasa.
Biasanya seseorang yang berdahak akan meminum air putih untuk melancarkan kerongkongannya. Namun, kali ini minum air putih tidak diperbolehkan karena sedang berpuasa.
Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, Ada Yang Dirayakan sampai 3 Hari
Minum air putih merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Lantas bagaimana dengan hukum menelan dahak saat puasa? Berikut hukumnya.
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa hukum menelan dahak saat berpuasa memiliki batasan tertentu dalam fiqih. Menurutnya, tidak semua kondisi menelan dahak membatalkan puasa, tetapi ada batas yang perlu diperhatikan.
"Jika sesuatu yang diduga berasal dari dalam tubuh keluar tanpa disengaja, maka harus diperhatikan batas keluarnya. Kalau dahak sudah melewati makhraj huruf kho (kh) dan kemudian ditelan kembali, maka puasa menjadi batal," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube @buyayahyaofficial, Rabu (26/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’i, batas makhraj huruf kho menjadi patokan. Artinya, jika dahak sudah keluar dari batas tenggorokan dan bisa dibuang dengan mudah, maka wajib untuk membuangnya. Jika tetap ditelan, maka puasa batal.
"Kalau sudah keluar dari batas makhraj kho itu dibuang, sudah gampang. Itu batasan para ulama dalam mazhab kita, Imam Syafi’i radhiallahu ta'ala," tambahnya.
Buya Yahya menuturkan, dalam mazhab Imam Malik, hukum menelan dahak lebih ringan. Jika dahak masih berada di tenggorokan dan tertelan kembali, maka tidak membatalkan puasa. Mazhab ini tidak menggunakan batas makhraj kho seperti mazhab Syafi’i.
"Di dalam mazhab Imam Malik lebih mudah dalam hal ini. Selagi masih di wilayah tenggorokan, ketelan lagi nggak apa-apa," kata Buya Yahya.
Baca Juga : Bolehkah Puasa di Hari Kedua Idul Fitri? Ini Waktu Terbaik Pelaksanaan Puasa Syawal
Namun, ia menegaskan bahwa batasan ini tidak perlu dibuat sulit. Yang penting adalah memahami perbedaan antara ludah biasa dan dahak yang sudah keluar.
"Enggak usah pakai batas hok-hokan. Sebenarnya tidak susah. Kalau ada dahak, tapi belum keluar dari tenggorokan, ludahnya juga masih aman," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ada perbedaan jelas antara ludah biasa dengan dahak yang telah keluar dari batas tenggorokan. Dahak yang terasa menggumpal atau memiliki tekstur tertentu sebaiknya tidak ditelan kembali.
"Kalau ada yang ngenjelah (terasa menggumpal) kayak agar-agar keluar, itu baru harus dibuang karena ada sesuatu yang terasa," jelasnya.