JATIMTIMES – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI di Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) berujung ricuh. Namun yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya kekerasan terhadap relawan medis yang bertugas di lokasi.
Dalam unggahan akun X @diluarnala, ia mengaku tengah berada di pos medis untuk membagikan takjil kepada peserta aksi, namun diduga diserang aparat kepolisian.
Baca Juga : Mahasiswi Perbankan Syariah UIN Maliki Malang Catatkan Prestasi Nasional
"YA ALLAH AKU CUMA BAGI TAKJIL DI POSKO MEDIS, MALAH DSERANG POLISIIIII," tulis akun tersebut.
Menurutnya, semua relawan medis sudah mengenakan seragam hitam dengan palang merah, tetapi tetap mendapat tindak kekerasan.
"SEMUA RELAWAN MEDIS PADAHAL BERSERAGAM HITAM PALANG MERAH YA! tanda segede itu masih aja dipukulin, jahat bgtttt," lanjutnya.
Unggahan ini menuai banyak reaksi, termasuk dari aktor sekaligus konten kreator Andovi da Lopez. Ia mempertanyakan kejadian tersebut dan meminta kronologi yang jelas.
"Tim Medis dipukul Aparat di Malang? WHAT!? Is this for real? Ada kronologi dan sumber ceritanya?" tulis Andovi di akun X pribadinya, Senin (24/3/2025).
Buntut hal ini, Malang bahkan menjadi trending di X pada Senin (24/3/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang turut menyoroti dugaan kekerasan ini. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, mereka merilis pernyataan dugaan adanya aksi represif terhadap tim medis.
"Tim medis, pers dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan. Sejumlah gawai hingga tas massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis," demikian keterangan LBH Malang, Senin (24/3/2025).
Kronologi Aksi 23 Maret 2025
Berdasarkan laporan yang dirilis LBH Malang, aksi massa yang digelar jejaring kolektif masyarakat sipil dalam Aliansi Suara Rakyat (ASURO) dimulai pukul 15.45 WIB dengan mimbar orasi. Aksi berjalan kondusif hingga pukul 17.45 WIB saat massa berhenti untuk berbuka puasa.
Setelah itu, sekitar pukul 18.20 WIB, beberapa peserta aksi mencoba menerobos masuk ke Gedung DPRD Kota Malang melalui pintu utara.
Pada pukul 18.40–18.50 WIB, aparat kepolisian bersama TNI mulai bertindak represif. Dalam keterangan LBH, mereka melakukan penyisiran dan memukul mundur massa dari Balai Kota ke beberapa titik, termasuk Jl. Suropati, Jl. Sultan Agung, dan Jl. Pajajaran. Aparat juga menyisir Jl. Gajahmada dengan perlengkapan lengkap dan baton stick.
Baca Juga : RSSA Malang Terima Enam Pasien Peserta Demo Tolak UU TNI, Lima Orang Pulang, Satu Masih Dirawat
"Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul, dan mendapat ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mengalami kekerasan, termasuk dugaan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan. Sejumlah alat kelengkapan medis juga dirampas," demikian keterangan LBH.
"Selain itu, beberapa peserta aksi yang sempat menyelamatkan diri diduga disweeping, dipukul, dan diculik oleh aparat berpakaian preman," tambah keterangan LBH.
Jumlah Korban dan Penangkapan
Berdasarkan laporan LBH Malang, enam orang ditangkap, termasuk dua tim medis dan dua siswa. Puluhan kendaraan massa aksi juga diamankan di Polresta Malang Kota.
"Sebanyak enam hingga sepuluh orang dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Salah satu korban mengalami cedera serius di rahang, tengkorak kepala, dan kehilangan gigi, sementara satu lainnya mengalami cedera kepala dan sempat ditahan di Polresta Malang Kota," terang LBH Malang.
LBH Malang juga mencatat adanya intimidasi terhadap keluarga korban yang berada di rumah sakit, serta sweeping di sekitar rumah sakit dan kafe yang menjadi titik kumpul massa aksi.
"Kendaraan bermotor massa aksi bisa diambil pada Senin (24/3/2025) pukul 10.00–11.00 WIB dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP, didampingi LBH Rumah Keadilan," tambah keterangan LBH Malang.
Massa Aksi yang Ditahan dan Dibebaskan
Berdasarkan data yang dikonfirmasi LBH hingga pukul 23.46 WIB, massa aksi yang ditahan di Polresta Malang Kota adalah:
• Benediktus Benny – Didampingi pendamping hukum, status saksi.
• Turaichan Azuri – Didampingi pendamping hukum, dibebaskan pukul 02.20 WIB karena sakit.
• Rizky Amirullah – Didampingi pendamping hukum, status saksi.
• Alfaizi Nur Rizky (Tim Medis) – Didampingi pendamping hukum, status saksi.
• Fahri (15 tahun, di bawah umur) – Didampingi keluarga, dibebaskan pukul 02.20 WIB.
• David Raihan (Tim Medis, 17 tahun, di bawah umur) – Didampingi keluarga, dibebaskan pukul 02.20 WIB.
Per Senin (24/3/2025), LBH Malang menegaskan bahwa tiga orang yang sebelumnya sempat ditahan telah dipulangkan, yaitu David Raihan, Rizky Amirullah, dan Turaichan Azuri.
Hingga saat ini, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aksi kekerasan ini terhadap relawan medis dan peserta aksi.