JATIMTIMES - Balon udara tersangkut di tower listrik tegangan listrik, tepatnya di Desa Wateskroyo, Kabupaten Tulungagunng, pada Kamis, 20 Maret 2025. Evakuasi berhasil dilakukan oleh tim PLN didampingi personel Polsek Besuki, Polres Tulungagung. Evakuasi ini dilakukan guna memastikan keamanan masyarakat serta menjaga kelancaran pasokan listrik di wilayah tersebut.
Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak kepolisian turut mendampingi petugas PLN dalam proses evakuasi. Ia menegaskan bahwa keberadaan balon udara di jaringan listrik dapat berpotensi menimbulkan gangguan serius serta membahayakan keselamatan warga sekitar. "Insiden ini berpotensi menyebabkan gangguan pada jaringan listrik dan membahayakan keselamatan warga sekitar," ujar AKP Sansun, Kamis (20/03/2025).
Baca Juga : Petakan Potensi, Diskop UKM Jatim Siap Pelopori Koperasi Desa Merah Putih
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa balon udara tanpa awak tersebut diduga dilepaskan oleh warga sekitar dan akhirnya tersangkut di salah satu tower listrik tegangan tinggi. Balon tersebut diketahui berbahan dasar plastik dengan ukuran cukup besar.
Berkat upaya tim PLN, balon berhasil diturunkan dengan aman tanpa menyebabkan gangguan pada sistem kelistrikan. Selain melakukan evakuasi, Polsek Besuki dan PLN juga berupaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
AKP Sansun menegaskan pentingnya edukasi mengenai bahaya yang dapat ditimbulkan oleh balon udara terhadap jaringan listrik serta risiko lain yang berpotensi terjadi.
"Dalam kesempatan itu juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang memanfaatkan dan bahaya listrik kepada masyarakat Kecamatan Besuki," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah pencegahan ini bertujuan untuk menghindari insiden yang dapat berujung pada kebakaran, gangguan pasokan listrik, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Hal ini guna mengantisipasi insiden serupa yang akan menyebabkan terjadinya kebakaran dan gangguan listrik serta mencegah gangguan kamtibmas lainnya," tandas AKP Sansun.
Baca Juga : InJourney Airports Buka Posko Angkutan Lebaran di 37 Bandara Mulai 21 Maret
Dari segi hukum, tindakan menerbangkan balon udara tanpa awak yang dapat membahayakan jaringan listrik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara tanpa awak yang membahayakan keselamatan penerbangan, penumpang, barang, atau merugikan harta benda orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman hukuman bagi siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran atau ledakan. Sanksi yang dikenakan dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memahami risiko menerbangkan balon udara di sekitar jaringan listrik. Polsek Besuki bersama PLN berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.