free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Selalu Jadi Trending Pembahasan, RUU TNI Sebenarnya Membahas Apa? Ini 3 Poin Penting Isinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi RUU TNI. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Belakangan ini, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Di tengah panasnya pembahasan tersebut, revisi RUU TNI dikabarkan akan disahkan pada hari ini, Kamis (20/3/2025). 

Diketahui, RUU ini diajukan pemerintah dan DPR, dan mencakup beberapa poin penting yang menimbulkan perdebatan, khususnya terkait perluasan penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, dan kedudukan TNI di bawah Kementerian Pertahanan. 

Baca Juga : Kisah Pujian Rasulullah SAW kepada Pemuda yang Terlambat ke Masjid

Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan beberapa poin penting yang perlu dipahami publik.

Meski menuai berbagai respon dari kalangan masyarakat, banyak sebagian besar dari kita yang belum mengulik lebih lanjut tentang RUU TNI yang sedang diperbincangkan.

Jadi, apa sih poin-poin penting tentang RUU yang perlu diketahui oleh masyarakat secara lebih luas? berikut penjelasannya.

Sebelum menuju pembahasan yang lebih rinci, pengimplikasian RUU TNI ini mempunyai dampak yang signifikan bagi aspek pemerintahan, keamanan maupun kaitannya dengan sipil.

Dampak Pengesahan RUU TNI

Sebagai negara yang menggunakan asas demokrasi sebagai pedoman dalam melangsungkan pemerintahan negara, Indonesia tentunya menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.

Pengawasan tentunya diperlukan agar prinsip ini dalam sistem demokrasi tetap terjaga. Lalu dengan revisi UU TNI yang rencananya akan disahkan disebut akan mengubah sistem tersebut.

Meskipun memiliki tujuan memperkuat koordinasi keamanan dan pemerintahan, namun berikut adalah beberapa dampak dari pengesahan RUU TNI bagi masyarakat Indonesia.

Pertama, RUU TNI akan memperluas keterlibatan TNI dalam institusi pemerintahan, sehingga peran militer akan semakin luas bagi tubuh pemerintahan Indonesia.

Hal ini di sisi lain akan memperkuat koordinasi dalam bidang keamanan nasional serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman seperti bencana dan terorisme.

Kedua, Pengesahan RUU TNI berpotensi menghidupkan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) seperti pada masa Orde Baru.

Hal ini disebut tidak sejalan dengan fungsi utama TNI sebagai pengamanan negara, bukan melalui jabatan sipil yang diamanatkan kepada pemerintah.

Ketiga, Pengesahan Revisi UU TNI disebutkan akan meningkatkan kinerja dinamika sektor politik dan keamanan negara menjadi lebih terstruktur lewat peran langsung TNI di tubuh pemerintahan.

3 Poin Penting RUU TNI

RUU TNI tentang apa dapat dirangkum dalam tiga poin penting yang tengah menarik perhatian publik. Berikut poin-poinnya:

1. TNI Bisa Masuk Jabatan Publik

Jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) berikut:

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin dikutip dari detikNews Kamis (20/3/2025). 

2. Batas Usia Pensiun

Baca Juga : Bangga dengan 3 Pemain Darah Kediri, Mas Dhito Prediksi Indonesia Bisa Tumbangkan Australia

Pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun.

Dalam RUU ini, batas usia pensiun ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

3. Kedudukan TNI di Bawah Kemenhan

Terakhir, kedudukan TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, demikian seperti dilansir dari Antara.

Meski masih menjadi perdebatan publik, RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3).

RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu. Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.