JATIMTIMES - Seorang residivis berinisial DS (30) warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi lagi. Bagaimana tidak, setelah dua tahun bebas DS kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kejadian pencurian ini sempat viral beberapa saat lalu di media sosial. DS yang beraksi seorang diri membawa sepeda motor matic Honda Vario yang tidak terkunci setir di halaman toko kosmetik.
Baca Juga : Republik Rakyat Jelantah Jadi Paparan Unggulan Kelurahan Tasikmadu pada Lomdeskel Kota Malang 2025
Di mana saat DS mencuri sepeda motor tersebut kawasan tersebut sepi, lantaran warga tengah melakukan salat tarawih. Saat itu korban yang merupakan pegawai toko tidak menaruh curiga.
Kemudian korban mendapati sepeda motornya hilang saat akan bergegas pulang. Ternyata pelaku yang merupakan pengamen itu sudah mengamati sepeda motor korban dari kejauhan.
“Modus operandinya tersangka berjalan melihat kondisi obyek (Motor) yang mudah untuk dilakukan pengambilan dengan cara didorong dan tidak merusak kunci karena motor korban tidak dikunci stang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Muhammad Sholeh.
Karena kelalaian masyarakat, sehingga sangat mudah untuk pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna Hitam dengan nomor polisi N-2053-BAW yang terparkir di depan teras toko tersebut.
Namun dari arah belakang datang salah satu karyawan toko yang menegur pelaku untuk mengembalikan sepeda motor yang akan dicuri. Keduanya pun sempat berdebat karena tersangka DS mengelak saat dituduh mencuri oleh salah satu karyawan toko tersebut.
“Karena tersangka DS merasa terlalu lama berdebat di lokasi, tersangka memutuskan untuk meninggalkan sepeda motor tersebut,” tambah Sholeh.
Selanjutnya petugas mendapati laporan dari warga jika DS berada di depan toko Jalan Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun Kota Malang. Kemudian DS diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukun
Baca Juga : Peserta Perdana Lomdeskel, Kelurahan Sukoharjo Paparkan Potensi dan Inovasi Wilayah
Setelah diamankan, ternyata DS didapati merupakan residivis kasus yang sama. DS baru menghirup udara segar pada 2022 silam. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir DS menjalani profesi sebagai pengamen.
Akibatnya, tersangka kini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal dapat diminimalisir.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita,” imbau Sholeh.