JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka 54 titik posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Lokasi posko tersebut tersebar di berbagai daerah.
Sebanyak 54 posko pelayanan THR Pemprov Jatim dibuka pada periode17 - 27 Maret 2025 setiap hari kerja. Untuk jam operasionalnya yakni mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB pada Senin - Kamis, dan pukul 08.00 - 15.30 WIB khusus hari Jumat.
Baca Juga : BEI Kembali Buka Perdagangan Bursa Setelah IHSG Anjlok, Ini Penjelasannya
"Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi posko pelayanan THR keagamaan," kata Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto melalui keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
Lokasi posko tersebar di berbagai darah. Salah satunya yakni di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya. Selain itu, terdapat pula posko di 14 UPT BLK Disnakertrans Jatim (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung, wonojati, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep).
Kemudian 38 (kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur), dan 1 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.
Keberadaan Posko Layanan THR Keagamaan tersebut menindaklanjutinya terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Selain itu juga respons atas diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kedua surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Selain membuka posko pelayanan THR secara offline, Disnakertrans Jatim juga membuka layanan pengaduan online. Sigit Priyanto menyampaikan, seluruh pengaduan yang masuk secara online tetap diarahkan untuk membuat pengaduan tertulis.
Kelengkapan yang dibutuhkan, pertama yakni identitas pengadu berupa nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, alamat lengkap korespondensi, no HP aktif, alamat email aktif, kartu identitas pribadi (KTP), kartu identitas kerja.
Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Mutiara Timur Tambahan, Berikut JadwalnyaÂ
Kemudian kedua, identitas perusahaan yang diadukan berupa nama lengkap perusahaan, alamat lengkap perusahaan, bidang kerja perusahaan, no telp/HP aktif perusahaan, alamat email perusahaan, nama contact person/HRD perusahaan dan no telp/HP.
Ketiga isi pengaduan berupa kronologi permasalahan yang diadukan, poin permasalahan yang diadukan. Dan keempat, bukti-bukti pengaduan berupa perjanjian kerja/SK pengangkatan kerja, slip gaji, kartu BPJS, absensi, ID card kerja, dan bukti lain yang terkait.
"Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal milik Disnakertrans Prov Jatim seperti Posko Pengaduan Online https://bit.ly/PoskoTHRJatim2025 serta Whatsapp Nomor WA : 0851 3800 0846," katanya.
Sigit Priyanto menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti halnya tahun - tahun sebelumnya, secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.